Breaking News

Menu

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Tampilkan postingan dengan label Ulumul Hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ulumul Hadits. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Agustus 2011

Kajian Fiqh al-Hadits


1. Pengertian Fiqh al-Hadits
Kata fiqh (فقه), secara etimologi berarti “mengetahui sesuatu dan memahaminya”. Kata fiqh sudah menjadi istilah yang ekslusif dipakai untuk menunjukan salah satu disiplin ilmu ke-Islam-an. Karena itu, dapat dilihat batasannya sebagai “ilmu hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang digali dari dalil-dalil yang terperinci”. Tetapi kata fiqh yang dimaksudkan di sini, adalah kata fiqh dalam makna dasarnya. Kata ini sebanding dengan kata fahm (فهم) yang juga bermakna memahami. Dengan demikian, maka fiqh al-hadits dapat dikatakan sebagai salah satu aspek ilmu hadits yang mempelajari dan berupaya memahami hadits-hadits Nabi dengan baik. Dimaksudkan dengan baik adalah mampu menangkap pesan-pesan keagamaan sebagai sesuatu yang dikehendaki oleh Nabi (murad al-Nabi). Pesan-pesan keagamaan tersebut terutama sekali yang tersirat, baru dapat ditangkap bila dilakukan dengan usaha penggalian makna dan dilalah. Karena itu, mengetahui makna lahir redaksi hadits, belum tentu dapat menyampaikan seseorang kepada apa yang diinginkan oleh Rasulullah SAW. Contoh:
2526 - حَدَّثَنَا عَبْدُ الأَعْلَى بْنُ وَاصِلٍ الْكُوفِىُّ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْعَابِدُ الْكُوفِىُّ حَدَّثَنَا الْحَارِثُ بْنُ النُّعْمَانِ اللَّيْثِىُّ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ اللَّهُمَّ أَحْيِنِى مِسْكِينًا وَأَمِتْنِى مِسْكِينًا وَاحْشُرْنِى فِى زُمْرَةِ الْمَسَاكِينِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya:“Ya Allah, hidupkanlah aku dalam keadaan miskin dan matikanlah aku dalam keadaan miskin dan himpunlah aku pada hari kiamat nanti bersama orang-orang miskin.”
 Secara tekstual Nabi terkesan mengajarkan kepada umatnya agar hidup dalam kekurangan harta. Tapi apakah benar itu yang dimaksudkan oleh Nabi? Tampaknya yang dimaksudkan oleh Nabi bukanlah kemiskinan dalam arti kekurangan harta. Sebab bila ini yang dimaksudkan oleh Nabi, maka kita akan sulit memahaminya, karena akan bertentangan dengan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi yang lainnya yang meminta perlindungan kepada Allah dari kufur dan fakir atau peringatan Nabi bahwa lebih baik meninggalkan anak-anak cucu dalam keadaan berkecukupan dari pada meminta-minta kepada orang lain, serta hadits-hadits yang memuji orang kaya yang takwa. Di sisi lain, pemahaman yang hanya terbatas pada tekstual hadits, terkadang menimbulkan kekeliruan dan kerancuan.
Contoh:
2196 - حدثنا عبد الله بن يوسف حدثنا عبد الله بن سالم الحمصي حدثنا محمد ابن زياد الألهاني عن أبي أمامة الباهلي قال : ورأى سكة وشيئا من آلة الحرث فقال سمعت النبي صلى الله عليه و سلم يقول ( لا يدخل هذا بيت قوم إلا أدخله الله الذل ) [ ش ( سكة ) الحديدة التي تحرث بها الأرض . ( آلة الحرث ) آلات الزراعة . ( هذا ) إشارة إلى السكة والآلة . ( أدخله الذل ) وذلك أن أقبلوا على الزراعة بحيث شغلتهم عن الجهاد والقيام بما لزمهم من واجبات دينية ]
Artinya:”Tidaklah benda seperti ini (alat pertanian) masuk ke rumah suatu kaum, melainkan Allah akan memasukkan kehinaan kepadanya”.
Jelas sekali bahwa makna teks hadits tersebut mencela pekerjaan bertani dan bercocok tanam, sehingga bagi pelakunya dinyatakan akan diberi kehinaan. Tetapi, pemahaman seperti ini akan menimbulkan kerancuan-kerancuan. Pertama, ada beberapa hadits Nabi yang memuji pekerjaan bertani atau bercocok tanam. Nabi bersabda:
2195 - حدثنا قتيبة بن سعيد حدثنا أبو عوانة ( ح ) وحدثني عبد الرحمن بن المبارك حدثنا أبو عوانة عن قتادة عن أنس رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ( ما من مسلم يغرس غرسا أو يزرع زرعا فيأكل منه طير أو إنسان أو بهيمة إلا كان له به صدقة )
Artinya:”Tidaklah seorang muslim menanam suatu tanaman kemudian dimakan oleh burung atau orang atau binatang melainkan (apa yang dimakannya) itu menjadi sedekah”.
Hadits riwayat Anas bin Malik bahwa Nabi SAW bersabda: “Jika kiamat tiba, sedang ditanganmu terdapat setangkai benih, bila kau mampu menanamnya, maka tanamlah ia (Musnad Abdul Humaid, Juz I: 366). Kedua, sejarah membuktikan bahwa orang-orang Anshar—karena kesuburan tanahnya—kebanyakan mereka memiliki mata pencaharian bertani. Nabi tidak melarang mereka bertani, bahkan al-Qur’an memberi legalitas dengan pekerjaan pertanian dengan mewajibkan membayar zakat sebesar 10% bagi tanaman biji-bijian yang mengenyangkan yang tumbuh dari siraman air hujan dan 5% bagi tanaman yang diairi.
Pesan-pesan Nabi yang terkandung dalam redaksi-redaksi hadits, tidak saja harus digali dan dirumuskan sebagai suatu ajaran praktis, tapi juga lebih jauh dari itu adalah tuntutan penyesuaian dan pengembangan pesan-pesan Nabi dalam lingkup yang lebih luas adalah hal yang paling mendesak. Hal ini mengingat rentang waktu yang jauh antara dunia Nabi dengan dunia kini dapat membuat hadits-hadits Nabi menjadi tidak lagi relevan. Sementara di sisi lain, perkembangan kehidupan dan perilaku umat juga semakin berkembang dan kompleks.
Usaha penggalian, pemahaman dan perumusan ajaran Islam dari hadits-hadits Nabi, di kalangan ahli hadis, disebut juga dengan istilah fiqh al-hadits atau syarh al-hadits. Hasil-hasil penggalian dan penjelasan terhadap hadits-hadits ini ditulis dalam kitab-kitab syarh oleh para ulama. Dalam kerangka teoritis ilmu hadits, pemahaman terhadap hadits-hadits Nabi baru dilakukan setelah hadits-hadits yang diperoleh berada dalam kategori maqbul (diterima validitasnya sebagai riwayat yang bersumber dari hadits-hadits Nabi).
2. Posisi Fiqh al-Hadits
Dari sekian aspek-aspek kajian ilmu hadits, fiqh al-hadits merupakan dimensi yang tidak kalah pentingnya setelah ilmu dirayah dan musthalah hadits. Hal ini karena fiqh al-hadits adalah kajian yang mencoba menggali dan memahami ajaran yang terkandung dalam hadits-hadits Nabi untuk dapat diamalkan. Apresiasi terhadap Islam tidak hanya cukup dengan mengetahui adanya pesan-pesan Allah SWT dan Rasul serta memperagakan ketaatan semata, tetapi juga lebih jauh dari itu, yakni kemampuan menangkap dan memahami pesan-pesan yang terkandung di balik redaksi al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi. Kemampuan inilah sebetulnya yang paling penting dalam mencuatkan dan meneguhkan karakter agama yang moderat, tidak memberatkan dan selalu selaras dengan ruang dan waktu manapun. Sejak masa awal, para sahabat telah memperlihatkan kemampuan menangkap pesan-pesan di balik redaksi yang disampaikan oleh Nabi. Karena itu, seperti Aisyah dan Umar bin Khatab terlihat lebih maju dalam memahami hadits-hadits Nabi, bahkan secara lahir terkesan meninggalkan hadits. Hal ini berlanjut pada generasi-generasi berikutnya sampai pada imam-imam madzhab dalam bidang fiqh, terutama sekali dari kalangan madzhab Hanafi sehingga mereka digelar dengan ahlu al-ra’yi. Pada zaman Nabi para sahabat tidak terlalu sulit memahaminya. Sebagian besar mereka mengetahui asbab al-wurud (latar belakang disabdakannya hadits Nabi), bahkan mereka dapat saja mengkonfirmasikan apa yang mereka terima sebagai hadits kepada Nabi. Aisyah misalnya, bila ia tidak memahami apa yang disampaikan Nabi karena hadits tersebut terasa bertentangan al-Qur’an, ia langsung meminta penjelasan kepada Nabi.
103 - حدثنا سعيد بن أبي مريم قال أخبرنا نافع بن عمر قال حدثني ابن أبي ملكية  : أن عائشة زوج النبي صلى الله عليه و سلم كانت لا تسمع شيئا لا تعرفه إلا راجعت فيه حتى تعرفه وأن النبي صلى الله عليه و سلم قال ( من حوسب عذب ) . قالت عائشة فقلت أوليس يقول الله تعالى { فسوف يحاسب حسابا يسيرا } . قالت فقال ( إنما ذلك العرض ولكن من نوقش الحساب يهلك )
Artinya:”Diriwayatkan dari Aisyah RA katanya: Rasulullah SAW bersabda: Siapa yang dihisab pada hari Kiamat niscaya dia akan diazab. Aisyah berkata: Lalu aku bertanya: Bukankah Allah SWT telah berfirman: Maka ia akan dihisab dengan hisab yang mudah? Rasulullah SAW bersabda: Itu hanyalah pembentangan, tetapi orang-orang yang diteliti hisabnya maka dia celaka (mendapat azab)”.
3. Kebutuhan yang semakin mendesak
Tetapi setelah berlalu beberapa generasi, sebagian hadits-hadits Nabi mulai tampak sulit dipahami (musykil), baik karena kata-kata yang ada dalam redaksi hadits itu sulit dipahami karena asing atau juga karena sulit dipahami ketika berada dalam konteks redaksi tertentu (gharib) maupun karena dipandang bertentangan satu sama lainnya (mukhtalif). Pada abad modern saat ini, hadits-hadits tidak hanya dipandang bertentangan satu sama lainnya, tetapi juga dipandang bertentangan dengan logika dan pengetahuan modern.
Hadits tentang lalat misalnya menuai banyak komentar sarjana karena dipandang bertentangan dengan pengetahuan modern. Nabi bersabda:
5445 - حدثنا قتيبة حدثنا إسماعيل بن جعفر عن عتبة بن مسلم مولى بني تيم عن عبيد بن حنين مولى بني زريق عن أبي هريرة رضي الله عنه : أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال ( إذا وقع الذباب في إناء أحدكم فليغمسه كله ثم ليطرحه فإن في أحد جناحيه شفاء وفي الآخر داء )  [ ر 3142 ]
Artinya: “Hadits dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Jika seekor lalat jatuh ke dalam minuman kamu, maka benamkanlah (lalat itu sepenuhnya dalam minuman itu) dan kemudian buanglah (lalat) itu. Karena sesungguhnya pada sebelah sayapnya terdapat penyembuh manakala pada sebelah yang lain terdapat penyakit”.
Muhammad Rasyid Ridha, seperti yang diungkap oleh Juynboll (1999: 207), menyatakan hadits ini terdapat kejanggalan, karena dua alasan: pertama, dari sisi Rasul, hadits ini melanggar dua prinsip utama, yaitu: tidak menasehati agar menghindari sesuatu yang buruk dan tidak menasehati agar menghindarkan diri dari sesuatu yang kotor. Kedua, kemajuan ilmu pengetahuan tetap tidak mampu mengetahui apakah bedanya antara sayap lalat yang satu dengan sayap yang satu lagi. Jika perawinya tidak membuat kesalahan dalam meriwayatkan matannya, maka hadits itu harus dipandang sebagai ilham dari Allah. Sementara Muhammad Taufiq Shidqi menyatakan hadits ini sulit dipahami tidak saja karena bertentangan dengan pengetahuan modern, tetapi juga dengan hadits Nabi di mana beliau bersabda: “Bila menteganya padat, buanglah tikus itu dan mentega bekas tikus itu dan sisanya dapat kamu makan, tetapi bila menteganya sudah mencair, buanglah menteganya dan jangan disentuh.”Tikus dan lalat sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Maka sulit untuk mempercayai, kata Shidqi, bahwa hadits ini diucapkan oleh Nabi (Joynboll, 1999: 206). Demikian pula hadits yang menyatakan matahari, bila telah malam, ia pergi sujud kepada Tuhannya. Hadits ini dipandang oleh sebagian orang benar-benar bertentangan dengan pengetahuan modern.
3027 - حدثنا محمد بن يوسف حدثنا سفيان الأعمش عن إبراهيم التيمي عن أبيه عن أبي ذر رضي الله عنه قال  : قال النبي صلى الله عليه و سلم لأبي ذر حين غربت الشمس ( تدري أين تذهب ) . قلت الله ورسوله أعلم قال ( فإنها تذهب حتى تسجد تحت العرش فتستأذن فيؤذن لها ويوشك أن تسجد فلا يقبل منها وتستأذن فلا يؤذن لها يقال لها ارجعي من حيث جئت فتطلع من مغربها فذلك قوله تعالى { الشمس تجري لمستقر لها ذلك تقدير العزيز العليم } [ 4524 ، 4525 ، 6988 ، 6996 ]
Artinya:”Dari Abu Dzar RA katanya: Nabi SAW bersabda kepadanya: ketika matahari tenggelam: Tahukah kamu ke mana perginya (matahari di malam hari)?” Saya (Abu Dzar) menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Lalu Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya ia pergi sehingga sujud di bawah ‘Arsy. Ia meminta izin maka diizinkannya. Lalu ia segera untuk bersujud lagi tetapi tidak diterima darinya, lalu ia meminta izin lagi namun ia tidak diperkenankan. Dikatakan kepadanya: Kembalilah dari mana kamu datang. Maka ia muncul (terbit) dari tempat ia tenggelam (terbenam). Inilah yang dimaksudkan oleh Allah SWT dalam firman-Nya: Dan matahari, ia beredar ke tempat yang ditetapkan baginya; itu adalah takdir Tuhan yang Maha Kuasa, lagi Maha Mengetahui.”[Yasin 36:38].
Kesulitan memahami hadits ini, disebabkan beberapa hal: pertama, kesan yang ditimbulkan dalam hadits ini adalah matahari yang bergerak berputar yang menyebabkan malam. Sedangkan pengetahuan modern menyebutkan terjadinya malam dan siang adalah akibat perputaran bumi pada rotasinya. Kedua, matahari tidak pernah benar-benar tidak tampak di seluruh dunia. Ketiga, matahari disebutkan terbit kembali di tempat terbenamnya. Dua hadits ini adalah contoh dari beberapa hadits musykil karena dipandang bertentangan dengan pengetahuan modern. Dalam pandangan yang lebih ekstrim, hadits-hadits semisal ini, disikapi secara skeptis, bahkan ditolak keberadaannya sebagai sesuatu yang bersumber dari Rasulullah. Tiba di sini, maka perawi-perawi hadits tingkat sahabat seperti Abu Hurairah dan lain-lainnya, menjadi kritikan yang sangat empuk bagi sebagian sarjana. Dalam kasus hadits tentang lalat di atas misalnya, oleh Taufiq Shidqi, Abu Hurairah sebagai perawi hadits tersebut dipandang memiliki penyakit epilepsi, suatu penyakit yang dapat mempengaruhi otak (Juynboll, 1999: 207). Demikian pula Fatimah Mernissi -feminis muslim asal Maroko- yang mengkritik beberapa hadits yang terkesan menyudutkan dan merendahkan derajat kaum wanita yang lebih dikenal dengan istilah hadits-hadits misoginis (Fatimah Mernissi, 1991: 53), juga menyudutkan perawi-perawi tingkat sahabat. Ketika mengkritik hadits tentang larangan wanita menjadi pemimpin, ia merasa sangat heran dengan daya ingat Abu Bakrah -sahabat periwayat hadits ini- yang sangat mempesona. Bahkan menjadi sangat sulit mempercayainya ketika hadits ini baru muncul kemudian. Demikian pula hadits yang menyatakan bahwa kesialan itu ada pada tiga hal: ada pada kuda, wanita dan rumah (Al-Bukhari, Juz III: 1049), sekali lagi perawi pada tingkat sahabat, dalam hal ini adalah Abu Hurairah menjadi objek kritiknya. Menurutnya Abu Hurairah -dari sisi ke-dhabit-annya- adalah pribadi yang kontroversial. Tidak ada kesepakatan bahwa dia merupakan sumber yang dapat dipercaya. Tidak terkecuali dalam persoalan hadits ini, ia mengutip sebuah rujukan karya Imam Zarkasyi al-Ijabah fi ma Istadrakat ‘Aisyah ‘ala al-Shahabah -sebuah karya yang memuat koreksi Aisyah terhadap hadits atau pendapat dari para sahabat- yang menyatakan bahwa Abu Hurairah keliru dalam menangkap penjelasan Nabi pada bagian akhirnya saja. Sebenarnya Nabi menyatakan: “Semoga Allah membuktikan kesalahan kaum Yahudi yang mengatakan bahwa yang membawa kesialan itu ada tiga, yaitu rumah, wanita dan kuda (FatimaH Mernissi, 1991 b: 78).
4. Memahami masa yang berbeda
Hadits-hadits Rasul adalah kontekstual dan komunikatif pada zamannya, tetapi setelah begitu jauh berlalu jarak antara masa Nabi dengan dunia modern sekarang ini, membuat sebagian hadits-hadits tersebut terasa tidak lagi komunikatif dengan realitas zaman kekinian. Hal ini wajar karena hadits lebih banyak sebagai penafsiran kontekstual dan situasional atas ayat-ayat al-Qur’an dalam merespons persoalan dan pertanyaan para sahabat Nabi. Dengan demikian ia merupakan interpretasi Nabi SAW yang dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi para sahabat dalam mengamalkan ayat-ayat al-Qur’an. Berangkat dari kenyataan tersebut, maka menguatkan kembali fiqh al-hadits dengan berbagai metode dan pendekatan untuk memahami kembali hadits-hadits Nabi dalam dunia modern dirasa cukup mendesak. Pemahaman kembali terhadap hadits-hadits Nabi ini dimaksudkan dalam rangka mempertahankan dan membela hadits-hadits selama hadits-hadits tersebut secara ilmu hadits dapat dikatakan dapat diterima validitasnya sebagai sesuatu yang bersumber dari Rasulullah (maqbul). Pemahaman juga bertujuan tidak hanya sebatas mengkomunikatifkan dengan realitas zaman, tetapi juga mengembangkan makna-makna sejauh yang dapat dijangkau oleh redaksi hadits. Karena itu, memanfaatkan berbagai teori dari berbagai disiplin ilmu merupakan langkah positif dan maju dalam memahami kembali hadits-hadits Nabi dalam dunia modern. Perkembangan ilmu-ilmu sosial, seperti sosiologi, antropologi, psikologi, sejarah dan filsafat sangat membantu dalam memahami kembali hadits-hadits Nabi ini.

Kajian Ilmu Asbabi Wurud al-Hadits


1. Pengertian  ilmu Asbabu Wurudil Hadits
Ilmu asbabul wurud atau asbabul atsar adalah ilmu pengetahuan yang menerangkan sebab munculnya hadits. Sebagian ulama berpendapat bahwa sebab-sebab, latar belakang dan sejarah dimunculkannya hadits sudah tercakup dalam pembahasan ilmu tarikh, karena itu tidak perlu dijadikan suatu ilmu yang berdiri sendiri. Namun karena ilmu ini mempunyai beberapa karakter khusus yang tidak seluruhnya dicakup dalam pembahasan ilmu tarikh dan mempunyai faedah yang besar dalam lapangan ilmu hadits maka mayoritas muhadditsin menjadikan ilmu ini suatu ilmu pengetahuan tersendiri, sebagai cabang ilmu hadits jalur matan.    
2. Faedah-faedah ilmu Asbabil Wurud
a). Untuk membantu memahami dan menginterpretasikan hadits, karena pengetahuan tentang sebab-sebab terjadinya sesuatu itu merupakan sarana untuk mengetahui akibat yang ditimbulkannya. Seseorang tidak mungkin mengetahui penafsiran suatu hadits secara tepat tanpa mengetahui sebab-sebab dan keterangan latar belakang.
b). Terkadang untuk memahami hadits umum diperlukan dalil yang dapat mentakhsisnya, namun ketika dapat ditemukan sebab-sebab munculnya hadits tersebut maka takhsis yang menggunakan takhsis/penertentuan selain sebab tidak dapat difungsikan. Karena takhsis melalui sebab munculnya hadits memiliki potensi yang lebih kuat dibandingkan dengan takhsis melalui selainnya. Bahkan ditegaskan takhsis dengan melalui sebab munculnya hadits itu adalah qat’i.
c). Untuk mengetahui hikmah-hikmah yang terkandung dalam syariat Islam
d). Berfungsi untuk mentakhsis/menertentukan hukum.
3. Cara-cara untuk mengetahui sebab-sebab munculnya hadits
    Cara-cara untuk mengetahui sebab-sebab diturunkannya hadits Rasul adalah melalui jalan riwayat saja. Menurut al-Bulqiny sebab-sebab diturunkannya hadits itu ada dua:
1). Sudah tercantum dalam hadits tersebut.
Contoh, seperti hadits Abu Dawud yang tercantum dalam kitab Sunannya (diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudry):
66 - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ وَالْحَسَنُ بْنُ عَلِىٍّ وَمُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الأَنْبَارِىُّ قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّهُ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ وَهِىَ بِئْرٌ يُطْرَحُ فِيهَا الْحِيَضُ وَلَحْمُ الْكِلاَبِ وَالنَّتْنُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الْمَاءُ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ رَافِعٍ.
Artinya:”Bahwa beliau pernah ditanya oleh seseorang tentang perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW: Apakah engkau berwudhu dengan menggunakan air dari sumur بُضَاعَةَ, yakni sumur yang dituangi darah, daging anjing dan barang-barang busuk? Nabi menjawab ”air itu suci, tidak ada yang menjadikannya najis”.
Sebab Rasulullah bersabda, bahwa setiap air itu suci, karena ada pertanyaan dari sahabat tentang hukum air yang tercampur dengan darah, bangkai dan barang-barang busuk yang mana persoalan itu dijelaskan dalam rangkaian hadits tersebut.
2). Tidak tercantum dalam hadits tersebut.
Contoh hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA:
« إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله ومن كان هجرته إلى دنيا يصيبها أو امرأة يتزوجها فهجرته إلى ما هاجر إليه » (1) أخرجه البخاري (1), ومسلم (1907),وأخرجه أبو داود (2201) والترمذي (1647) والنسائي1 / 59-60 . انظر كتاب الجمع بين الصحيحين للموصلي رقم (2857)  .
Artinya:”Barang siapa yang hijrahnya karena untuk mendapatkan dunia atau perempuan yang akan dinikahinya, maka hijrahnya itu hanya kepada apa yang menjadi tujuannya.”
Asbabul wurud hadits tersebut dapat ditemukan melalui hadits yang ditakhrijkan oleh at-Thabrany yang bersanad tsiqah dari Ibnu Mas’ud RA. (dalam kitab)
8462 - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بن عَلِيٍّ الصَّائِغُ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بن مَنْصُورٍ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ شَقِيقٍ، قَالَ: قَالَ عَبْدُ اللَّهِ:"مَنْ هَاجَرَ يَبْتَغِي شَيْئًا فَهُوَ لَهُ"، قَالَ:"هَاجَرَ رَجُلٌ لِيَتَزَوَّجَ امْرَأَةً يُقَالُ لَهَا: أُمُّ قَيْسٍ، وَكَانَ يُسَمَّى مُهَاجِرَ أُمِّ قَيْسٍ".
Konon pada suatu jamaah terdapat seorang laki-laki yang melamar seorang perempuan yang bernama Ummu Qais, namun perempuan itu menolak untuk dinikahinya, kalau laki-laki tersebut tidak berkenan hijrah ke Madinah. Kemudian ia hijrah dan menikahinya, nama laki-laki tersebut adalah Muhajir Ummi Qais.”
d. Promotor ilmu Asbabu Wurud al-Hadits
1). Abu Hamid bin Kaznah al-Jubary
2). Abu Hafs Umar bin Muhammad bin Raja’i al-Ukhbury (380-458 H)
3). Sayyid Ibrahim bin Muhammad bin Kamaluddin yang terkenal dengan sebutan Ibnu Hamzah al-Husainy (1054-1120 H).

Kajian Ilmu Gharib al-Hadits




1. Pengertian Ilmu Gharib al-Hadits

            Ilmu Gharib al-Hadits adalah ilmu pengetahuan untuk mengetahui lafadz-lafadz dalam matan hadits yang sulit dan sukar dipahami karena jarang sekali digunakannya.

2. Obyek ilmu Gharib al-Hadits

            Obyek ilmu Gharib al-Hadits adalah kata-kata yang sulit dan sukar dipahami maksud dan tujuannya. Diantara fungsi dibentuknya ilmu ini adalah untuk meminimalisir seseorang yang menafsirkan hadits Nabi hanya berdasarkan dengan dugaan saja dan mentaklidi pendapat seseorang yang tidak kompeten dalam bidang ini.

            Imam Ahmad pernah ditanya tentang suatu lafadz gharib yang terdapat dalam suatu hadits namun karena beliau merasa tidak mampu, beliau menjawab: ”Tanyalah kepada seseorang yang mempunyai keahlian dalam bidang gharib al-hadits, karena aku tidak suka memperbincangkan hadits Rasul hanya berdasarkan dugaan semata.”

3. Cara-cara menginterpretasikan keghariban hadits:

1). Dengan menggunakan sanad yang berbeda dengan sanad yang bermatan gharib tersebut.

2). Melalui penjelasan dari sahabat yang meriwayatkan hadits atau dari sahabat lain yang tidak meriwayatkannya.

3). Penjelasan dari perawi selain sahabat.

Contoh hadits yang diinterpretasikan dengan menggunakan sanad lain

1289 - حدثنا عبدان أخبرنا عبد الله عن يونس عن الزهري قال أخبرني سالم بن عبد الله أن ابن عمر رضي الله عنهما أخبره  : أن عمر انطلق مع النبي صلى الله عليه و سلم في رهط قبل ابن صياد حتى وجدوه يلعب مع الصبيان عند أطم بني مغالة وقد قارب ابن الصياد الحلم فلم يشعر حتى ضرب النبي صلى الله عليه و سلم بيده ثم قال لابن الصياد ( تشهد أني رسول الله ) . فنظر إليه ابن صياد فقال أشهد أنك رسول الأميين . فقال ابن صياد للنبي صلى الله عليه و سلم أتشهد أني رسول الله ؟ فرفضه وقال ( آمنت بالله وبرسله ) . فقال له ( ماذا ترى ) . قال ابن صياد يأتيني صادق وكاذب . فقال النبي صلى الله عليه و سلم ( خلط عليك الأمر ) . ثم قال له النبي صلى الله عليه و سلم ( إني قد خبأت لك خبيئا ) . فقال ابن صياد هو الدخ . فقال ( اخسأ فلن تعدو قدرك ) . فقال عمر رضي الله عنه دعني يا رسول الله أضرب عنقه . فقال النبي صلى الله عليه و سلم ( إن يكنه فلن تسلط عليه وإن لم يكنه فلا خير لك في قتله )   [1]

Artinya:”Nabi Muhammad SAW bersabda: Saya menyimpan sesuatu untukmu, apa itu? Sahut Ibnu Shoyyad:”asap”. Salah ! jawab Nabi. Kamu tidak akan lepas secepat perkiraanmu.”

Kata ” الدخ ” dalam hadits tersebut adalah kata gharib. Menurut al-Jauhari kata

” الدخ ” berarti asap (secara etimologi), namun menurut pendapat lain berarti tumbuh-tumbuhan, bahkan ada yang mengatakan juga berarti jima’.

Untuk mendapatkan interpretasi yang tepat, tentu dengan menggunakan sanad lain selain melalui jalur di atas. Disebutkan dalam pentakhrijan Abu Dawud an at-Turmudzi yang mendapat dari az-Zuhri, Salim dan Ibnu Umar menjelaskan keghariban kata tersebut. Ibnu Umar menyatakan yang artinya:” Suatu ketika Nabi menyembunyikan untuk Ibnu Shoyyad: Tunggulah sampai langit mendatangkan asapnya yang nyata”. Lalu Ibnu Shoyyad mendapatkan suatu  alat yang biasa dipakai tukang tenung untuk mencapai sesuatu dalam perantaraan setan-setan dan tanpa berpikir panjang lagi ia menjawab ”asap”.[2]Dengan melalui hadits Abu Dawud dan Tirmidzi tersebut maka kata ” الدخ ” dapat diketahui artinya yaitu asap.

d. Promotor ilmu Gharib al-Hadits

1). Abu ’Ubaidah Ma’mar bin Mutsanna at-Taimy al-Bashry (W 210)

2). Abu al-Hasan an-Nadr bin Syamil al-Mazini (240)

e. Kitab-kitab Gharib al-Hadits

1). Gharib al-Hadits karya Ubaid al-Qasim bin Salam (157-224 H)

2). Al-Faiqu fi Gharib al-Hadits karya Abu al-Qasim jarullah Mahmud bin Umar az-Zamakhsyary ( 468-538 H)

3). An-Nihayah fi Gharib al-Hadits wal-Atsar karya Imam Majduddin Abi Sa’adat al-Mubarak bin Muhammad (544-606 H)

4). Abu Hafs Umar bin Muhammad bin Raja’i al-Ukhbury (380-458 H).[3]


[1]Shahih Bukhari, juz 1, hlm 454.

[2]في القصة المتفق عليها لابن صائد بمهملتين بينهما ألف ثم مثناة أبي عمارة عبد الله الذي يقال له ابن صياد أيضا وكان يقال إنه الدجال فالبخاري أخرجها من حديث هشام بن يوسف ومسلم من حديث عبد الرزاق كلاهما عن معمر عن الزهري عن سالم عن ابن عمر أنه صلى الله عليه و سلم لما قال له خبات لك خبيثا قال ابن صائد هو الدخ كذاك وأي كونه الدخان ثبت عند الترمذي في جامعه وقال إنه صحيح وكذا عند أبي داود كلاهما من حديث عبد الرزاق  وأخرجه أحمد عنه أيضا واتفق الثلاثة على قولهم وخبأ له يعني النبي صلى الله عليه و سلم ( يوم تأتي السماء بدخان مبين ) بل في رواية أخرى عند أحمد والبزار من حديث أبي ذر فأراد ابن صائد أن يقو الدخان فلم يستطع فقال الدخ الدخ وذلك كما قال ابن الصلاح على عادة الكهان في اختلاف بعض الشيء من الشياطين من غير وقوف على تمام البيان  

[3] Drs. Fatchur Rahman, Ikhtisar Mustahul Hadits 321-325

Kajian Ilmu Maa’ni al-Hadits


1. Pengertian ilmu ma’ani al-hadits
    Ilmu ma’anil hadits adalah ilmu yang membahas tentang usaha memahami matan/tema hadits secara tepat dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang berkaitan dengannya/indikasi yang meliputinya. Mengingat bahwa hadits itu ada yang memiliki sebab khusus dan ada yang tidak. Oleh karena itu untuk memahami hadits perlu melakukan analisis pemahaman hadits dengan beberapa pendekatan, diantaranya: pendekatan historis, sosiologis, antropologis bahkan mungkin juga pendekatan psikologis.
2. Pendekatan dan contoh-contohnya
    Untuk memahami hadits yang tidak memiliki asbabul wurud secara khusus, maka perlu digunakan beberapa pendekatan:
3. Pendekatan historis
    Pendekatan historis adalah memahami hadits dengan memperhatikan dan mengkaji situasi atau peristiwa sejarah yang terkait dengan latar belakang hadits. Contoh:
6430 - حدثنا يحيى بن بكير حدثنا الليث عن عقيل عن ابن شهاب عن أبي سلمة وسعيد بن المسيب عن أبي هريرة رضي الله عنه قال  : أتى رجل رسول الله صلى الله عليه و سلم وهو في المسجد فناداه فقال يا رسول الله إني زنيت فأعرض عنه حتى ردد عليه أربع مرات فلما شهد على نفسه أربع شهادات دعاه النبي صلى الله عليه و سلم فقال ( أبك جنون ) . قال لا قال ( فهل أحصنت ) . قال نعم فقال النبي صلى الله عليه و سلم ( اذهبوا به فارجموه )  قال ابن شهاب فأخبرني من سمع جابر بن عبد الله قال فكنت فيمن رجمه فرجمناه بالمصلى فلما أذلقته الحجارة هرب فأدركناه بالحرة فرجمناه  [ ر 4970 ]   
Hadits ini menjelaskan bahwa suatu ketika Nabi didatangi oleh seorang laki-laki yang mengaku berzina, kemudian Nabi berpaling darinya sampai empat kali. Lalu setelah laki-laki itu bersumpah (benar-benar telah melakukan zina) kemudian Nabi menyuruh para sahabat untuk merajamnya. Sebagian fuqaha’ menganggap perlu diberlakukan hukum rajam pada masa ini. Dengan pendekatan historis dapat diketahui bagaimana cara Nabi memberlakukan hukum rajam. Pendekatan historis dalam hal ini merupakan suatu upaya memahami hadits dengan cara mempertimbangkan kondisi historis-empiris pada saat hadits itu disampaikan Nabi SAW. Dapat disimpulkan bahwa pendekatan historis adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara mengkaitkan antara ide dan gagasan yang terdapat pada hadits dengan determinasi sosial dan situasi historis kultural yang berada disekitarnya.
4. Pendekatan Sosiologi
    Pendekatan sosiologi adalah memahami hadits Nabi dengan memperhatikan dan mengkaji keterkaitannya dengan kondisi dan situasi masyarakat pada saat munculnya hadits. Pendekatan ini dalam memahami hadits dapat diterapkan misalnya pada hadits tentang persyaratan keturunan Quraisy bagi seorang imam atau kepala negara.
12641- حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَلِىٍّ أَبِى الأَسَدِ قَالَ حَدَّثَنِى بُكَيْرُ بْنُ وَهْبٍ الْجَزَرِىُّ قَالَ قَالَ لِى أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ أُحَدِّثُكَ حَدِيثاً مَا أُحَدِّثُهُ كُلَّ أَحَدٍ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَامَ عَلَى بَابِ الْبَيْتِ وَنَحْنُ فِيهِ فَقَالَ « الأَئِمَّةُ مِنْ قُرَيْشٍ إِنَّ لَهُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا وَلَكُمْ عَلَيْهِمْ حَقًّا مِثْلَ ذَلِكَ َا إِنِ اسْتُرْحِمُوا فَرَحِمُوا وَإِنْ عَاهَدُوا وَفُّوا وَإِنْ حَكَمُوا عَدَلُوا فَمَنْ لَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ مِنْهُمْ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ ». تحفة 255 معتلى 206 مجمع 5/192
Hadits ini menjadi landasan para ulama dahulu diantaranya Imam al-Mawardi yang mensyaratkan khalifah harus dari keturunan Quraisy. Jika hadits ini dipahami dengan pendekatan sosiologis maka dapat diketahui bahwa dijadikannya Quraisy sebagai salah satu syarat dalam kepemimpinan dimaksudkan untuk melenyapkan perpecahan dengan bantuan solidaritas (asabiyah) dan superioritas.
Pendekatan Sosio-Historis
Pendekatan sosio historis adalah memahami hadits-hadits dengan melihat sejarah sosial dan setting sosial pada saat menjelang hadits tersebut disabdakan. Contoh:
4163 - حدثنا عثمان بن الهيثم حدثنا عوف عن الحسن عن أبي بكرة قال  : لقد نفعني الله بكلمة سمعتها من رسول الله صلى الله عليه و سلم أيام الجمل بعد ما كدت أن ألحق بأصحاب الجمل فأقاتل معهم قال لما بلغ رسول الله صلى الله عليه و سلم أن أهل فارس قد ملكوا عليهم بنت كسرى قال ( لن يفلح قوم ولوا أمرهم امرأة ) 
Artinya:”Ustman bin al-Haitsam telah menceritakan kepada kami, ’Auf telah menceritakan kepada kami, dari Hasan dari Abi Bakrah, ia berkata, sungguh  Allah SWT telah memberi manfaat kepadaku dengan sebuah kalimat yang telah aku dengar dari Rasulullah pada waktu perang Jamal, sesudah hampir aku bertemu dengan pasukan yang mengendarai unta (yang dipimpin Aisyah), akupun ikut bersama mereka. Ia berkata ketika ada berita yang sampai kepada Nabi SAW bahwa orang-orang Persia memberikan kepemimpinannya kepada Binti Kisra, Nabi bersabda: ”Tidak akan sukses suatu kaum yang menyerahkan urusannya (untuk memimpin) mereka kepada perempuan.”
Hadits tersebut secara tekstual, memberikan isyarat bahwa perempuan tidak berhak menjadi kepala negara, pemimpin masyarakat, termasuk hakim atau berbagai jabatan yang setingkat. Berdasarkan hadits tersebut, kebanyakan para ulama mensyaratkan harus laki-laki. Mereka berpendapat perempuan tidak sah menjadi pemimpin. Akan tetapi ketika meninjau dari asbabul wurud-nya, ternyata hadits tersebut diucapkan Nabi sewaktu beliau mendengar laporan mengenai suksesi kepemimpinan perempuan di negeri Persia. Menurut tradisi yang berlaku dinegeri tersebut yang diangkat sebagai kepala negara adalah laki-laki. Sedangkan ketika itu pengangkatan pemimpin menyalahi tradisi dengan mengangkat kepala negara seorang perempuan yang bernama Buwaran binti Syairawaihi bin Kisra bin Barwaiz yang diangkat menjadi ratu Persia. Pada waktu itu, derajat wanita dimata masyarakat masih dipandang minim dari segala hal, wanita tidak dipercaya untuk mengurusi persoalan publik lebih-lebih persoalan kenegaraan. Pandangan semacam ini pada saat itu logis, sebab perempuan saat itu masih tertutup, sehingga wawasan dan pengetahuannya juga relatif masih kurang dibanding laki-laki. Seakan-akan hanya laki-laki saja yang mampu memimpin.
5. Pendekatan Antropologis
Pendekatan antropologis adalah memperhatikan terbentuknya pola-pola perilaku pada tatanan nilai yang dianut dalam kehidupan masyarakat manusia. Kontribusi pendekatan ini adalah ingin membuka uraian yang meyakinkan tentang apa sesungguhnya yang terjadi dengan manusia dalam berbagai situasi hidup dalam kaitan waktu dan ruang. Contoh, pemahaman hadits tentang para pelukis yang disiksa.
5606 - حدثنا الحميدي حدثنا سفيان حدثنا الأعمش عن مسلم قال كنا مع مسروق في دار يسار بن نمير فرأى في صفته تماثيل فقال سمعت عبد الله قال  : سمعت النبي صلى الله عليه و سلم يقول ( إن أشد الناس عذابا عند الله يوم القيامة المصورون )
Artinya:”Saya mendengar Nabi SAW bersabda: Sesungguhnya orang yang berat siksaannya disisi Allah SWT adalah para pelukis.”
    Hadits yang berisi larangan tersebut, ketika dicermati dengan pendekatan antropologis, maka hadits tersbut sangat terkait dengan praktek keagamaan masyarakat belum lama terlepas dari animisme dan dinamisme, sehingga perlu adanya larangan keras agar tidak terjerumus dalam kemusyrikan. Hadits ini memiliki ’illat ketika dihadapkan dengan konteks sekarang, yaitu umat Islam tidak lagi dikhawatirkan akan terjerumus kedalam kemusyrikan, khususnya penyembahan terhadap pelukis.
4). Pendekatan Induktif
Cara ini digunakan sebagai salah satu analisis ilmiah, dengan menempatkan teks sebagai data empiris yang disinergikan bersama teks-teks lain untuk ditarik kesimpulannya. Pendekatan ini digunakan untuk menyikapi hadits-hadits yang sulit dipahami.
Contoh:
1810 - حدثنا آدم حدثنا شعبة حدثنا محمد بن زياد قال سمعت أبا هريرة رضي الله عنه يقول  : قال النبي صلى الله عليه و سلم أو قال قال أبو القاسم صلى الله عليه و سلم ( صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غبي عليكم فأكملوا عدة شعبان ثلاثين )  [ ش أخرجه مسلم في الصيام باب وجوب صوم رمضان لرؤية الهلال رقم 1081
Artinya:”Puasalah karena melihatnya (hilal) dan bukalah karena melihatnya, andaikan kalian tidak bisa melihatnya maka sempurnakanlah hitungan bulan syaban sampai 30 hari.”
Surat al-Baqarah ayat 185
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (185)
Al-Qur’an memerintahkan puasa ketika masuk bulan ramadhan. Adapun cara memasukinya dijelaskan oleh hadits dengan proses melihat hilal, namun apabila tidak dapat terdeteksi maka dengan disempurnakan hitungan bulannya menjadi 30 hari.
6. Pendekatan Deduktif
Contoh:
1961 - حدثنا محمد بن أبي يعقوب الكرماني حدثنا حسان حدثنا يونس حدثنا محمد عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول  : ( من سره أن يبسط له في رزقه أو ينسأ له في أثره فليصل رحمه ) 
Artinya:”Anas bin Malik RA berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang berharap (untuk mendapatkan) kesenangan dengan diperluas rizkinya atau berusaha (mendapatkan) kehormatan maka bersilaturahmilah”.
Menurut hadits di atas, silaturahmi dapat memperluas rizki serta memperpanjang umur. Ditinjau dari perspektif deduktif dapat diuraikan bahwa orang yang gemar silaturahmi itu memperbanyak kawan serta mempersempit musuh.
7. Pendekatan Tekstual Dan Kontekstual
Pendekatan tekstual adalah pendekatan berdasarkan teks. Sedangkan pendekatan kontekstual adalah pendekatan memahami hadits Nabi dengan memperhatikan dan mengkaji keterkitannya dengan peristiwa atau situasi yang melatar belakangi munculnya hadits tersebut. Dengan kata lain memperhatikan konteksnya. Contoh:
حدثنا ابن سلام قال أخبرنا محمد بن فضيل قال حدثنا يحيى بن سعيد عن أبي سلمة عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم  : ( من صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه )    
Artinya:”Barang siapa yang berpuasa ramadhan dengan beriman dan ikhlas maka Allah mengampuni dosanya yang telah berlalu”.
Pada umumnya kata ini ”  واحتسابا” diartikan ”penuh pertimbangan”, akan tetapi yang dimaksud secara kontekstual kata ini adalah ”ikhlas”.  

Kajian ‘Illat dalam Analisis Matan Hadis


1.    Pengetian ‘Illat dan Contohnya
‘Illat adalah sifat-sifat buruk yang menciderai keshahihan suatu hadis. Cacat yang tersembunyi tersebut dapat terjadi pada sanad, matan ataupun juga pada keduanya. Dari ketiga faktor tersebut, aspek sanad yang paling banyak menjadi penyebab adanya cacat hadis ini. Ibn Hajar menyebut jenis hadis ini sebagai jenis hadis yang paling rumit dan hanya orang yang mendapatkan karunia pengetahuan yang luas dan mendalam dari Allah yang bisa memahaminya. Hal tersebut karena untuk menemukan ‘illat (cacat) yang terkandung dalam hadis ini membutuhkan pengetahuan yang luas dan ingatan yang kuat tentang sanad, matan, urutan dan derajat periwayat hadis.  Contoh:
ما رواه يعلى بن عبيد عن سفيان الثورى عن عمر بن دينار عن ابن عمر, قال  رسول الله ص م: البيعان بالخيار مالم يتفرقا
Matan hadis di atas shahih, tetapi sanadnya memiliki ‘illat. Seharusnya bukan dari Amr bin Dinar , melainkan dari Abdullah bin Dinar.
Secara khusus ilmu untuk mempelajari ‘illat ini adalah Ilmu ‘ilal al-hadis yaitu ilmu yang meneliti sebab-sebab yang samar tersembunyi yang menodai atau membuat cacat suatu hadis, seperti; menyambung sanad yang sebenarnya munqathi‘ (terputus hanya sampai tabi‘in), menaikkan atau mengangkat hadis mawquf  (hadis yang hanya sanadnya hanya sampai sahabat), menyisipkan satu hadis kepada hadis yang lain, meruwetkan sanad dengan matan, dan lain sebagainya.
Ilmu ini terkenal sulit, karena harus meneliti hadis itu muttasil atau tidak, setiap periwayatnya bertemu langsung dan mendapatkan hadis langsung dari guru-gurunya. Semua ini akan sulit, jika dilakukan oleh orang yang tidak memiliki pengetahuan yang mencukupi tentang biografi para periwayat, jalur sanad-sanad lain yang dijadikan bahan perbandingan, atau tidak mempunyai banyak hafalan tentang matan. Beberapa ulama yang terkenal ahli dalam ilmu ini adalah Ibn al-Madini, Ahmad, al-Bukhari, Ya’qub bin Abu Shaybah, Abu Hatim, Abu Zur‘ah, al-Tirmidzi, dan al-Daruqutni.
‘Illat hadis sendiri dengan melihat tempatnya bisa ditemukan pada sanad, matan, atau pada keduanya.
a.    ‘Illat pada sanad, tidak hanya cacat pada sanadnya juga bisa merembet pada matannya. ‘Illat pada sanad yang berpengaruh terhadap sanad saja, bisa diketahui bila dibandingkan dengan hadis yang sama dengan jalur riwayat lain dan sanad yang shahih, seperti:
البيعان بالخيار مالم يتفرقا




Jika hadis tersebut diriwayatkan oleh Ya’la bin ‘Ubaid dari Sufyan al-Thawri dari ‘Amr bin bin Dinar dari Ibn ‘Umar dari Rasulullah saw, maka sanad hadis ini dianggap mempunyai ‘illat (cacat) karena menyandarkan periwayatannya kepada ‘Amr bin Dinar  (padahal sebenarnya disandarkan pada Abdullah bin Dinar), sekalipun sanadnya muttasil  dan periwayatnya tsiqah.
Hal ini diketahui ketika sanad hadis di atas dibandingkan dengan jalur sanad yang lain yaitu; diriwayatkan oleh Abu Nu’aym, Muhammad bin Yusuf dan Mahlad bin Yazid dari Sufyan al-Thawri dari Abd Allah bin Dinar dari Ibn ‘Umar dari Rasulullah saw. Sekalipun sanad Ya‘la ber‘illat, namun matannya shahih karena sama dengan matan hadis yang diriwayatkan oleh tiga periwayat yang lain.
Sedangkan contoh ‘illat pada sanad yang membuat cacat pada sanad sekaligus pada matan adalah seperti:
من جلس مجلسا فكثر فيه لغطه فقال قبل أن يقوم: سبحانك اللهم وبحمدك لاإله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك غفر ماكان في مجلسه ذلك






Al-Hakim al-Naysaburi menceritakan bahwa Imam Muslim pernah menanyakan kepada Imam Bukhari tentang; hadis Musa bin ‘Uqbah yang melalui jalur sanad Suhail bin Abi Shalih dari ayahnya (Abu Suhail) dari Abu Hurairah ra dari Nabi Muhammad saw, lalu Imam Bukhari menjawab bahwa hadis tersebut adalah baik dan beliau menyatakan belum pernah mengetahui hadis sebaik ini dalam masalah kaffarah al-majlis, hanya saja hadis itu memiliki ‘illat. Hadis tersebut bukanlah hadis marfu‘ sebagaimana dikatakan oleh Musa bin ‘Uqbah, tetapi adalah hadis mawquf  karena  hadis tersebut adalah perkataan ‘Awf bin Abdullah. Namun demikian hadis itu masih lebih baik dari hadis yang diriwayatkan oleh Musa bin ‘Uqbah, karena di dalamnya tidak disebut adanya Musa bin ‘Uqbah mendengar dari Suhail.
b.    ‘Illat pada matan, tidak sebanyak ‘illat pada sanad. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ibrahim bin Tuhman
إذا استيقظ أحدكم من منامه فليغسل كفيه ثلاث مرات قبل أن يجعلهما في الإناء فإنه لايدري أين باتت يده
“Apabila seseorang dari kamu bangun dari tidur, cucilah kedua telapak tangannya 3 kali sebelum dimasukkannya ke tempat air wudu’. Sebab ia tidak mengetahui ke mana tangannya semalam.”
ثم ليغترف بيمينه من إناءه ليصب على شماله مقعدته
Kemudian hendaklah menciduk dengan tangan kanannya untuk dituang ke tangan kirinya, sesudah itu lalu cucilah pantatnya








Hadis Ibrahim bin Tuhman yang melalui jalur sanad Hisyam bin Hisan dari Muhammad bin Sirin dari Abu Hurairah ra dan yang bersanad Suhail bin Abu Shalih  dari Abu Shalih  dari Abu Hurairah ra dianggap mempunyai '‘illat pada matannya. Sebab menurut Abu Hatim al-Razi, kalimat “thumma liyaghtarifa…” sampai akhir adalah perkataan Ibrahim sendiri. Ia menyambung perkataan itu pada akhir matan hadis sehingga orang-orang tidak bisa membedakan apakah itu termasuk matan hadis sebenarnya ataukah tambahan darinya. Hal ini diketahui setelah dibandingkan dengan matan hadis riwayat Bukhari dan Tirmidzi seperti di atas.
Perkataan seorang periwayat yang disisipkan pada suatu matan hadis disebut idraj. Apabila periwayat menjelaskan bahwa sisipan atau tambahan itu adalah untuk menjelaskan matan hadis, maka tidak termasuk ‘illat. Namun bila dimaksudkan sebagai matan, maka idraj tersebut termasuk ‘illat.
c.    ‘illat pada sanad dan matan, contohnya:
Hadis yang diriwayatkan oleh Baqiyyah bin al-Walid
من أدرك من صلاة الجمعة فقد أدرك
”Barang siapa mendapatkan satu rakaat dari shalat Jumu‘ah maka berarti ia mendapatkan shalat  itu dengan sempurna.”    من أدرك من صلاة فقد أدرك
”Barang siapa mendapatkan satu rakaat dari suatu shalat  maka berarti ia mendapatkan shalat  itu dengan sempurna”

  




Menurut Abu Hatim al-Razi; di dalam jalur sanad Baqiyyah bin al-Walid terdapat kekeliruan, ia mengatakan bahwa al-Zuhri menerima hadis dari Salim dari Ibn Umar, padahal yang benar adalah dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ra. Hal ini diketahui setelah diadakan perbandingan dengan sanad-sanad yang lain seperti di atas.
Di samping mempunyai ‘illat pada sanadnya matan hadis Baqiyyah juga ber‘illat yaitu dengan adanya sisipan kata al-jumu‘ah yang tidak ada pada matan dari sanad yang lain. Sehingga hadis tersebut tidak shahih karena sanad dan matannya ma’lul (ber‘illat).
Macam-macam ‘Illat bila dilihat dari jenisnya bisa di bagi menjadi: 
a.    Me-muttasil-kan sanad hadis munqathi‘
b.    Me-marfu’-kan hadis mursal
c.    Meng-syadz-kan hadis yang mahfuz (keadaan hadis yang diriwayatkan dari seorang sahabat  yang sudah tertentu)
d.    Me-wahm-kan (menduga sahih)  sanad hadis yang mahfuz
e.    Meriwayatkan secara ‘an‘anah suatu hadis yang sanadnya telah digugurkan baik seorang atau beberapa orang, hal ini bisa dilakukan setelah diadakan perbandingan dengan hadis mahfuz
f.    Adanya ketidaksamaan sanad dengan peng-isnad-an periwayat lain yang lebih tsiqah
g.    Men-tadlis-shuyukh-kan hadis yang mahfuz (menyamarkan nama guru atau nama guru tidak sama dengan periwayat lain yang lebih tsiqah)
h.    Men-tadlis-isnad-kan hadis yang mahfuz (meriwayatkan suatu hadis yang tidak pernah didengar dari gurunya)
i.    Meng-isnad-kan secara wahm hadis yang sudah musnad (keadaan hadis sebenarnya telah mempunyai sanad tertentu, namun salah seorang periwayatnya meriwayatkannya dari sanad lain di luar sanad yang sudah tertentu berdasarkan dugaan (wahm)
j.    Me-mawquf-kan hadis marfu‘
2.    Cara Mengetahui ‘Illat dalam Matan Hadis
‘Illat dapat diketahui dengan cara mengumpulkan jalur-jalur hadis dan meneliti perbedaan periwayatnya, kekuatan ingatan dan kepintaran mereka (dlabit). Parameter yang dipergunakan dalam analisis syudzudz adalah dengan menggunakan dalil 'Aqli (rasio).
 

Kajian Syudzudz Dalam Analisis Matan Hadis



1.    Pengertian Syudzudz dan Contohnya

Definisi syudzudz adalah suatu kejanggalan yang dapat menciderai derajat kualitas suatu hadis. Batasan suatu hadis dikatakan mengandung syadz masih menjadi perbedaan diantara ulama. Namun inti dari syadz adalah “penyendirian dan perlawanan”. Misalnya hadis yang diriwayatkan seorang tsiqah bertentangan dengan riwayat orang yang lebih tsiqah darinya, sehingga hadis tersebut dianggap mengandung kejanggalan. Dalam prakteknya, kajian syudzudz berpengaruh pada aspek penelitian sanad, karena penentuan syudzudz adalah berdasarkan perbandingan kualitas antara dua orang periwayat.

Kejanggalan (syadz) suatu hadis bisa terletak pada matan atau sanadnya, contoh yang terletak pada sanad adalah:

ان رجلا توفى على عهد رسول الله ولم يدع وارثا الامولى اعتقه فقال النبى هل له احد فقالوا لا الا غلام اعتقه فجعل النبى ميراثه

ابن عباس


عوسجه

عمروبن دينار                      

حماد بن زيد    

اصحاب السنن

عوسجه

عمروبن دينار

ابن جريح

التر مذى                                                


ابن عيينه









Hadis yang diriwayatkan Al-Tirmidzi dengan jalur sanad Ibn Uyaynah dari Amr ibn Dinar dari Awsajah dari Ibn 'Abbas adalah hadis mahfuz, karena di samping diriwayatkan oleh periwayat yang tsiqah juga mempunyai tabi' yaitu melalui Ibn Jurayj. Sedangkan jalur riwayat Ashab Sunan dari Hammad ibn Zayd dari Amr ibn Dinar dari Awsajah adalah hadis mursal karena tanpa melalui Ibn Abbas padahal Awsajah adalah seorang Tabi'in. Hammad termasuk periwayat yang tsiqah yang diterima (maqbul) periwayatannya. Namun karena bertentangan dengan periwayatan Ibn Uyaynah yang lebih unggul, karena sanadnya muttasil dan juga terdapat muttabi' maka hadis yang melalui jalur sanad Ibn Uyaynah disebut hadis mahfuz, Sedangkan yang melalui jalur Hammad disebut hadis syadz.[1]

Sedangkan contoh hadis yang mempunyai syudzudz pada matannya adalah:

قال رسول الله اذا صلى احدكم ركعتى الفجر فليطجع على يمينه
   

كان النبى اذا صلى احدكم ركعتى الفجر

اضطجع على شقة الايمان

عائشة

ابو صالح

ابو الاسواد

                        ابو الاسواد                                          

                        ابو الاسواد                                          

                                 ابو الاسواد                                          

سعيد بن ابى ايوب                                   

البخارى

عبد الله بن يزيد

أبو هريرة

عروة ابن زبير

الأ عمش                   ابو الاسواد

                        ابو الاسواد                                          

                                 ابو الاسواد                                          

ابو الواحد                                                 

أبو داود







Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud melalui jalur sanad Abu al-Wahid dari al-A'mash dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dianggap mempunyai syudzudz  setelah di bandingkan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari melalui jalur sanad Abdullah Ibn Yazid dari Sa'id Ibn Ayyub dari Abul Aswad dari Urwah ibn Zubair dar A’ishah ra. riwayat Bukhari dianggap lebih tsiqah karena meriwayatkan atas dasar fi'li, sehingga ini disebut hadis mahfuz. Sedangkan hadis yang diriwayakan oleh Abu Dawud lebih lemah karena atas dasar perkataan, ini disebut hadis syadz pada matannya.[2]

Perbedaan-perbedaan diantara periwayat hadis yang menjadi dasar munculnya syudzudz dalam sebuah hadis bisa di klasifikasikan sebagaimana berikut: [3]

a.              Berbeda dalam hal mawquf atau marfu‘nya sebuah hadis.

b.             Berbeda dalam hal mawsul atau mursalnya sebuah hadis.

c.              Berbeda dalam hal jelas atau samarnya salah satu periwayat sebuah hadis.

d.             Berbeda dalam jumlah jalur periwayatan sebuah hadis.

e.              Berbeda dalam hal jenis tahammul dan 'ada'  nya sebuah hadis .

f.              Berbeda dalam menyebutkan nama guru.

g.             Berbeda dalam tambahan yang terdapat dalam matan sebuah hadis .

h.             Berbeda dalam tambahan yang terdapat dalam sanad sebuah hadis.

i.               Berbeda dalam salah satu lafad yang terdapat dalam matan sebuah hadis

j.               Berbeda dalam hal siapa mukharrij dari sebuah hadis.

2.    Cara Menentukan Syudzudz al-Hadis

Parameter yang dipergunakan dalam analisis syudzudz adalah dengan menggunakan dalil naql (al-Qur'an dan al-Hadis). Sedangkan salah satu metode menentukan ada atau tidaknya syudzudz dalam suatu hadis dapat dengan cara mendatangkan hadis yang satu tema atau hadis yang sama namun dari jalur lain untuk diperbandingkan.


[1] Fatchur Rahman. Ikhtishar Musthalah ….., hlm. 200

[2] Fatchur Rahman. 1974. Ikhtisar Musthalahul Hadits. Bandung: PT al-Maa’rif. Hlm 202

[3] al-Salim. Ibid. hlm 260-261 .Untuk lebih jelasnya lihat contoh-contoh yang ditampilkan oleh  al- Salim

Ilmu Al-Jarh Wa al-Ta‘dilu



a.    Pengertian Ilmu Al-jarh Wa al-Ta‘dil

Menurut etimologi al-jarh berasal dari akar kata jaraha-yajrihu yang berarti luka atau menolak (mis: kesaksian seseorang), sedangkan secara terminologi al-jarh berarti terlihatnya karakter periwayat yang berimplikasi adanya anggapan hilangnya sifat adil dan lemahnya hafalan periwayat, yang berakibat cacatnya hadis yang ia riwayatkan.

al-‘adl (adil) dalam etimologi bermakna suatu karakter yang konsisten, tidak sewenang-wenang, atau lalim yang berada dalam diri seseorang, sedangkan al-‘adl secara terminology adalah suatu karakter yang tidak nampak akan merusak citra agama ataupun harga diri seseorang. Lalu makna dari istilah al-ta‘dil sendiri adalah pengakuan terhadap seorang periwayat dengan sifat-sifat yang mengharumkan namanya, sehingga nampak sifat adilnya dan hadis yang ia riwayatkan dapat diterima. Jadi Ilmu Jarh wa Ta‘dil adalah ilmu yang membahas keadaan periwayat dari sisi diterima atau ditolak periwayatannya.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi periwayat, yaitu: adil[1] dalam arti; muslim, berakal, balighh, bebas dari faktor-faktor yang menyebabkan kefasikan serta hancurnya harga diri –yang terkait dengan dimensi moral-, dlabit, kuat hafalan (bukan pelupa), hafal terhadap hadis yang ia riwayatkan, dan memahami makna yang terkandung –yang terkait dengan dimensi intelektual[2].

b.   Kaidah Penerapan

Ketika sebagian besar hukum-hukum syariat hanya bisa diketahui dengan jalan meriwayatkan hadis, maka para ulama mulai meneliti keadaan (semua sifat) para periwayat hadis. Ada beberapa kaidah penting yang digunakan mereka sebagai metode penelitian dari periwayat hadis, yaitu:[3]

1)   Al-Amanah wa al-Nazahah; dalam artian mereka tidak hanya menyebutkan kekurangan tetapi juga kelebihan periwayat, seperti yang dikatakan oleh Muhammad bin Syrin: “saya telah berbuat dzalim terhadap saudaramu jika hanya menyebutkan keburukannya dengan tanpa menyebutkan kebaikannya”.

2)   Al-Diqqah fi al-Bahs wa al-Hukm; dalam artian mereka sangat mendalam dalam meneliti keadaan periwayat yang diperbincangkan. Mayoritas para ulama bisa mendiskripsikan keadaan para periwayat, adakalanya karena mereka pernah bergaul langsung dengan para periwayat atau murni karena persangkaan mereka, dan mereka membedakan antara lemahnya periwayat yang berangkat dari kelemahannya dalam beragama dan dari lemahnya hafalan.

3)   Iltizam ‘ala al-Adab fi al-Jarh; dalam artian para ulama jarh wa ta‘dil –dalam ijtihad mereka untuk memberikan kritikan- tidak akan keluar dari etika penelitian yang bersifat ilmiah yang sahih. Kritikan yang paling tajam kepada periwayat hanya memakai ungkapan “fulan adalah orang yang lemah atau pembohong”. Bahkan sebagian dari mereka tidak memakai kata “pembohong” tapi dengan ucapan “ia adalah orang yang tidak jujur”.

4)   Al-Ijmal fi al-Ta‘dil wa Tafsil fi al-Tarjih; dalam artian, mereka -ulama jarh wa ta‘dil- selalu menjelaskan sifat adil seorang periwayat secara global (tidak menjelaskan sebab-sebab keadilannya), seperti: ia bisa dipercaya, ia adil, dan lain sebagainya. Sedangkan dalam menjelaskan sebab-sebab dari sifat jarh periwayat selalu terperinci, seperti: pelupa, pembohong, fasik, dan lain sebagainya.

Seseorang yang menjadi kritikus periwayat haruslah mempunyai sifat-sifat alim, bertakwa, wara’, jujur, tidak memiliki aib, dan kritikan yang ditujukan pada periwayat tidak berdasarkan pada fanatisme.[4] Walaupun demikian, para ulama kritikus periwayat kadang kala berbeda pendapat di dalam menilai seorang periwayat. Sebagian mereka ada yang menganggap adil dan sebagian yang lain mengatakan tidak, Dalam hal ini ada tiga pendapat:

a)    Mendahulukan jarh dari ta‘dil. Walaupun yang mengatakan adil itu lebih banyak daripada yang menganggap jarh, karena jarih melihat apa yang tidak dilihat oleh mu’addil, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.[5]

b)   Mendahulukan ta‘dil dari jarh ketika mu’addil lebih banyak, karena melihat pada sisi kuantitas. Pernyataan tersebut tertolak dikarenakan para mu’addil –sekalipun banyak tidak akan mengungkapkan apa yang dinyatakan oleh para jarih.

c)    Tidak diunggulkan salah satunya (mauquf), kecuali ada indikasi yang bisa membuat salah satunya menjadi unggul.

c.    Sighat al-Ta‘dil dan Implikasinya Terhadap Eksistensi Hadis

Tingkatan lafad-lafad ta‘dil[6]

1)   Lafad yang menunjukkan arti sangat tsiqahnya periwayat

(المبالغة في التوثيق) atau dengan menggunakan wazan أفعل, dan ini merupakan tingkatan lafad yang paling tinggi, sebagai contoh:

ü  saya tidak pernah lihat orang yang setingkat dengannya di dunia ini  لاأعرف له نظيرا في الدنيا))

ü  ia adalah orang yang paling terpercaya  (هو أوثق الخلق)

2)   Lafad yang ditegaskan dengan satu sifat atau lebih yang menunjukkan ketsiqahan periwayat, semisal: ثقة ثقة, ثقة حافظ, ثقة مأمون.

3)   Lafad yang menunjukkan ketsiqahan periwayat dengan tanpa adanya penegasan, semisal: ثقة, حجة, ثبت.

4)   Lafad yang menunjukkan ta‘dil dengan tanpa adanya verifikasi (dlabt), semisal: صدوق (si fulan adalah orang yang dipercaya), لا بأس به (menurut selain daripada Ibn Ma'in) jika lafad tersebut diucapkan oleh Ibn Ma'in pada seorang periwayat maka ia termasuk periwayat yang tsiqah.

5)   Lafad yang tidak menunjukkan pernyataan tauthiq ataupun tajrih, semisal: si fulan adalah seorang syaikh (فلان شيخ).

6)   Lafad yang lebih mengarah pada tajrih, semisal: si fulan adalah orang yang kapabel dalam urusan hadis (فلان صالح الحديث), hadisnya tertulis (يكتب حديثه)

Catatan: [7]

a)    Tiga tingkatan yang pertama adalah lafad-lafad yang bisa menjadi argumen bagi ketsiqahan seorang periwayat, sekalipun sebagian lafad lebih kuat daripada yang lain.

b)   Adapun tingkatan yang ke-4 dan yang ke-5 tidak bisa dijadikan argumen bagi ketsiqahan seorang periwayat, namun hadisnya tetap ditulis dan diuji,[8] sekalipun periwayat pada tingkatan yang ke-5 berada dibawah tingkatan ke-4.

c)    Sedangkan tingkatan yang ke-6 juga tidak bisa menjadi argumen bagi kethiqahan seorang periwayat, namun hadithnya tetap ditulis sebagai bentuk prestise semata, dengan tanpa tes uji kesahihan. Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya standarisasi (kedlabitan) sebagai seorang periwayat.

d.   Sighat Al-Jarh dan Implikasinya Terhadap Eksisitensi Hadis

Tingkatan lafad-lafad jarh: [9]

1)   Lafad yang menunjukkan kelemahan (تليين), ini adalah tingkatan jarh yang teringan, semisal:  فلان لين الحديث(si fulan adalah orang yang lemah dalam bidang hadis), فى حديثه ضعف (dalam hadisnya terdapat kelemahan)
2)   Lafad yang diuraikan dengan tanpa dalih atau yang menyerupainya, semisal: periwayat adalah orang yang lemah (فلان واه), para ahli hadis menganggapnya sebagai seorang yang lemah (ضعفوه).
3)   Lafad yang diuraikan dengan tanpa adanya teks hadis yang telah ia riwayatkan atau yang semisalnya, contohnya: si fulan tidak boleh ditulis hadis-nya ((فلان لا يكتب حديثه, hadis yang ia riwayatkan tidaklah benar.

4)   Lafad yang menunjukkan kecurigaan terhadap adanya kemungkinan kebohongan atau semisalnya pada diri si periwayat. Contohnya: si fulan adalah seorang yang dicurigai telah melakukan kebohongan (فلان متهم بالكذب), ia telah mencuri hadis يسرق الحديث))

5)   Lafad yang menunjukkan periwayat memiliki sifat pembohong atau semisalnya, contohnya: si fulan adalah orang yang banyak melakukan kebohongan.

6)   Lafad yang membesar-besarkan kebohongan dari periwayat atau semisalnya, ini adalah tingkatan jarh yang terburuk. Contohnya: si fulan adalah manusia yang paling banyak berdusta ((فلان أكذب الناس

Catatan: [10]

      i.          Pada periwayat tingkatan yang pertama dan yang ke-2, hadis mereka tidak bisa dianggap tsiqah, namun sebagai bentuk prestise, hadis yang diriwayatkan akan tetap dicatat, sekalipun periwayat pada tingkatan yang ke-2 lebih rendah daripada yang pertama.

    ii.          Sedangkan untuk 4 tingkatan terakhir (ke-3, 4, 5, dan 6), hadis mereka tidak bisa dianggap tsiqah, tidak layak untuk dicatat, ataupun dianggap, sebab ia ataupun selainnya tidak layak untuk menguatkan hadis yang diriwayatkan.


[1] Sifat adil dalam periwayatan hadis berbeda dengan sifat adil yang ada pada bab Shahadah (kesaksian), yaitu; dalam hal sifat merdeka (bukan budak), laki-laki, dan jumlah periwayat.


[2] Sifat ‘adalah seorang periwayat bisa ditetapkan dengan 2 hal, yaitu:

1.     telah ditetapkan oleh para ulama Jarh dan Ta’dil atau salah satunya dalam kitab-kitab al-Jarh wa al-Ta’dil.

2.     kemasyhuran sifat ‘adalah para periwayat di masyarakat, mungkin karena kejujurannya, keistiqamahannya, atau ketenaran namanya, contohnya: Malik bin Sufyan, al-Auza’iy, al-Laits bin Sa’d, dan lain sebagainya.

Kedlabitan seorang periwayat bisa diketahui apabila hadis yang diriwayatkannya sesuai atau cocok dengan hadis yang tsiqah, dan sedikit perbedaan tidak akan berpengaruh pada ketsiqahan hadis yang ia riwayatkan.

[3] Al-Khatib. Ibid. hlm 260

[4] al-Khatib.Ibid. hlm 268

[5] Jarih adalah ulama yang menganggap seorang periwayat cacat, sedangkan mu’addil adalah sebaliknya.


[6] Tahhan, Mahmud. 1991. Ushul al-Tahrij wa Dirasah al-Asanid.  Riyad: Makatabah al-Ma'arif. hlm 144. Lihat juga : al-Khatib. Ibid. hlm 278

[7]Tahhan. Ibid. hlm 145


[8] Kualitas seorang periwayat diteliti dengan cara membandingkan hadis yang diriwayatkan dengan hadis-hadis lain yang diriwayatkan olen periwayat yang thiqah. Bila hadis tersebut sesuai dengan hadis yang thiqah, maka hadithnya diakui. berdasarkan hal ini, maka seorang periwayat dapat dipercaya (صدوق) belum bisa diakui hadithnya sebelum melalui tes uji kesahihan.

[9]Tahhan. Ibid. hlm 146 Lihat juga:  al-Khatib. Hlm 276

[10] al-Khatib. Ibid. hlm 277

Hadis Ditinjau dari Segi Kuantitas Sanad


1.    Pengertian, Pembagian, dan Contoh Hadis Mutawattir
Secara etimologi mutawattir berasal dari kata tawara yang berarti beruntun. Secara terminologi pengertiannya adalah hadis yang diriwayatkan oleh orang banyak yang secara logika tidak mungkin bersekongkol untuk berbohong.  Mulai dari periwayat yang pertama hingga terakhir memiliki kesamaan sifat, artinya sama-sama thiqah. Konsep ini secara definitif dikemukakan oleh al-Baghdadi walaupun jauh sebelumnya al-Syafi‘i menyebutkan dengan istilah khabar 'ammah.
Ulama hadis berbeda pendapat tentang berapa jumlah bilangan periwayatnya untuk dapat dikatakan sebagai hadis mutawatir. Ada yang mengatakan harus empat periwayat,  sebagian lagi ada yang mengatakan bahwa jumlahnya minimal lima orang, seperti tertera dalam ayat-ayat yang menerangkan mengenai mula’anah.  Ada yang minimal sepuluh orang, sebab di bawah sepuluh masih dianggap satuan atau mufrad, belum dinamakan jama’, ada yang minimal dua belas orang,  ada yang dua puluh orang,  ada juga yang mengatakan minimal empat puluh orang,  ada yang tujuh puluh orang,  dan yang terakhir berpendapat minimal tiga ratus tiga belas orang laki-laki dan dua orang perempuan, seperti jumlah pasukan muslim pada waktu Perang Badar. Kemudian menurut al-Suyuti bahwa hadis yang layak disebut mutawatir yaitu paling rendah diriwayatkan oleh sepuluh orang. Pendapat terakhir ini adalah pendapat yang banyak diikuti oleh para Muhaddisin.
Pada prinsipnya hadis mutawatir ini bersifat qath‘i al-wurud (sesuatu yang pasti benar-benar bersumber dari Nabi). Dengan tidak diperlukan lagi kajian tentang sanad atau rijal (periwayat hadis), bahkan menurut Imam Nawawi, sekalipun periwayatnya bukan muslim. Ulama sepakat bahwa hadis mutawatir adalah hujjah bagi kaum muslim, maka dari itu wajib hukumnya untuk mengamalkan kandungan-kandungan yang ada pada hadis mutawatir.  Ada atau tidak hadis mutawatir juga masih dipertentangkan:
a.    Menurut Ibn Hibban dan al Hazimi tidak ada.
b.    Menurut Ibn Shalah ada namun sangat jarang.
c.    Menurut Ibn Hajar dan al-Suyuti memegang ada.
Hadis mutawatir dibagi menjadi dua:
1)    Mutawatir lafdi.
Adalah hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah orang dengan satu bentuk redaksi yang sama, ada yang mengatakan cukup dalam artinya saja yang sama.  Contoh hadis:
من كذب علي متعمدا قليتبؤا مقعده من النار
Hadis ini diriwayatkan oleh lebih dari dua ratus periwayat. Menurut Ibn Hajar dalam sharh al-Bukhari hadis itu diriwayatkan lebih dari empat puluh sahabat, termasuk di antaranya sepuluh sahabat yang dijamin langsung masuk surge.
2)    Mutawatir  ma'nawi.
Adalah hadis yang diriwayatkan oleh orang banyak yang sama dalam artinya meskipun berbeda dalam bentuk redaksinya. Contoh hadis ini adalah hadis yang menerangkan kesunnahan mengangkat tangan ketika berdoa. Hadis ini diriwayatkan oleh kurang lebih seratus periwayat.
2.    Pengertian, Pembagian, dan Contoh Hadis Ahad
Hadis ahad adalah hadis yang jumlah jalur periwayat tidak mencapai batasan minimal dari hadis mutawattir. Sebagian golongan seperti Rafidlah dan Qadariyah, mengatakan hadis ini tidak bisa diamalkan. Hadis ahad sendiri dibagi menjadi tiga:
a.    Masyhur.
Adalah hadis yang diriwayatkan oleh tiga periwayat atau lebih dan tidak sampai pada batasan mutawattir. Contoh hadis:
المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده
b.    ‘Aziz
Dinamakan ‘Aziz karena kelangkaan hadis ini. Sedangkan pengertiannya adalah hadis yang jumlah periwayatnya tidak kurang dari dua. Contoh:
لايؤمن أحدكم حتى أن أكون أحب إليه من والده وولده
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari dua jalur sahabat  yakni Anas dan Abi Hurairah.
c.    Gharib.
Adalah hadis yang diriwayatkan satu periwayat saja di dalam semua tingkatanya, hadis. Gharib terbagi menjadi tiga:
1)    Gharib dalam redaksi dan jalur hadis. Contoh:
قال رسول الله "إن هذا الدين متين  فأوغل قيه برفق ولا تبخض إلا نفسك عبادة الله فإن المنبت لا أرضا قطع ولا ظهرا أبقى
Hadis ini hanya diriwayatkan oleh Muhammad bin Shawkah dari Jabir dari Ibn al-Munkadir.
2)    Gharib dalam jalur sanad.
Hadis ini diriwayatkan oleh satu periwayat dari seorang sahabat yang redaksinya berbeda dengan redaksi periwayat-periwayat lain dari sahabat  lain.
3)     Gharib dalam sebagian redaksinya. Contoh:
مارواه الترمذى عن مالك بن أنس عن نافع عن إبن عمر " فرض رسول الله زكاة الفطر على كل حر أوعبد ذكرا كان أو أنشى من المسلمين ألخ
Letak gharib hadis ini adalah pada kalimat من المسلمين. Karena Imam Malik menambahkan kalimat itu, yang mana berbeda dengan periwayat-periwayat yang lain.  Cara mengukur kemutawattiran sebuah hadis dapat kita lakukan dengan mencari hadis pada kitab-kitab hadis yang ada. Apabila hadis yang kita maksud kita temukan dalam berbagai kitab, dan jalur hadis tersebut 10 atau lebih serta memenuhi kriteri-kriteria dalam hadis mutawattir, maka hadis yang kita maksud dapat kita katakan sebagai hadis mutawattir.
3.    Peran al-Syahid dalam Analisis Kuantitas Sanad
Pengertian Syahid adalah hadis yang riwayatnya diikuti periwayat lain dari jalur sahabat  yang berbeda, dengan matan yang menyerupai dalam segi lafad dan maknanya ataupun hanya dari segi maknanya saja. Syahid ada dua yaitu: syahid lafdzi dan syahid ma‘nawy. Syahid lafdzi ialah syahid yang menguatkan dalam segi lafad dan maknanya. Sedangkan syahid ma‘nawi hanya menguatkan dalam segi maknanya.
Syahid sangat diperlukan dalam proses penelitian hadis, untuk menguatkan posisi suatu hadis dalam segi kuantitasnya. Sebuah hadis yang pada mulanya gharib dapat naik tingkatnya menjadi ‘aziz, masyhur atau bahkan mutawattir bila ada syahid. Seperti hadis yang diriwayatkan oleh al-Syafi‘i dari Malik dari Abd Allah bin Umar dari Ibn Umar dari Nabi:
الشهر تسع وعشرون فلا تصوموا حتى  تروا الهلال ولاتفطروا حتى تروه فإن غم عليكم فأكملوا العدة ثلاثين يوما
Pada mulanya Imam Syafi‘i dianggap sendirian di dalam meriwayatkan hadis ini. Oleh karena itu, hadis ini dikatakan gharib. Akan tetapi kemudian ditemukan hadis yang diriwayatkan oleh al-Nasa'i dari Ibn Hunain dari Ibn Abbas, maka ke-gharib-an hadis tersebut secara otomatis hilang.
4. Cara Mengukur Kemutawatiran Hadis
Sebuah hadis bisa di kategorikan mutawatir ataupun tidak adalah berdasarkan jumlah periwayat pada tingkat sahabat yang meriwayatkan hadis tersebut. Sebagaimana pendapat mayoritas ulama, parameter hadis mutawatir yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah jumlah periwayat di tingkat sahabat sebanyak sepuluh orang. Dengan demikian, apabila suatu hadis diriwayatkan kurang dari sepuluh sahabat, maka bukan termasuk kategori hadis mutawatir.
E.    Tahammul wa 'Ada'  al-Hadis
1.    Pengertian Tahammul al-Hadis
Ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan tahammul adalah mengambil atau menerima hadis dari seorang guru dengan salah satu cara tertentu. Dalam masalah tahamul ini sebenarnya masih terjadi perbedaan pendapat di antara para kritikus hadis, terkait dengan anak yang masih di bawah umur (belum baligh), apakah nanti boleh atau tidak menerima hadis, yang nantinya juga berimplikasi –seperti diungkapkan oleh al-Karmani - pada boleh dan tidaknya hadis tersebut diajarkan kembali setelah ia mencapai umur baligh ataukah malah sebaliknya.
2.    Syarat-syarat Tahammul al-Hadis
Mayoritas ulama' ahli hadis menganggap boleh atau sah anak di bawah umur menerima riwayat hadis. Hal itu dikarenakan, bila kita amati lebih jauh tidak jarang sahabat atau tabi‘in yang menerima hadis yang diriwayatkan oleh Hasan, Husain, Abd Allah bin Zubair, Ibn Abbas dll,  tanpa membedakan mana hadis yang mereka terima ketika masih kecil dan yang setelahnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh al-Hafiz Ibn Kathir dalam bukunya Ihtisar Ulum al-Hadis, bahkan beliau menambahkan bahwa tahammul hadis orang fasik dan non-Muslim juga sah. Namun, hadis yang diterima oleh orang kafir ini bisa diterima bila ia meriwayatkannya (ada') setelah masuk Islam.  Dan yang terpenting dari semua pendapat yang dikemukakan oleh para kritikus adalah faktor utama bukanlah batasan umur, melainkan sifat tamyiz pada diri orang tersebut sekalipun belum baligh.
3.    Pengertian Ada'  al-Hadis
Ada' secara etimologis berarti sampai atau melaksanakan. Adapun secara terminologis Ada' al-hadis berarti sebuah proses mengajarkan (meriwayatkan) hadis dari seorang guru kepada muridnya.
4.    Syarat-syarat  Ada' al-Hadis
Mayoritas ulama hadis, ushul , dan fiqh sepakat menyatakan bahwa seorang guru yang menyampaikan sebuah hadis harus mempunyai ingatan dan hafalan yang kuat (dlabit), serta memilik integritas keagamaan (‘adalah) yang kemudian melahirkan tingkat kredibilitas (tsiqah).  Sifat adil dalam hubungannya dengan periwayatan hadis maka yang dimaksud adalah, suatu karakter yang terdapat dalam diri seseorang yang selalu mendorongnya melakukan hal-hal yang positif, atau orang yang selalu konsisten dalam kebaikan dan mempunyai komitmen tinggi terhadap agamanya. Sementara itu, untuk mencapai tingkat ‘adalah seseorang harus memenuhi empat syarat  yaitu Islam , baligh, berakal, dan taqwa.  Sedangkan kepribadian baik yang mesti dimiliki oleh periwayat hadis –seperti diungkapkan al-Zanjani - lebih banyak dikaitkan dengan etika masyarakat atau pranata sosial. Namun bukan berarti bahwa ia harus orang yang sempurna, karena tidak menutup kemungkinan seorang ulama atau penguasa yang baik tentu memiliki banyak kekurangan. Melainkan yang menjadi tolok ukur disini adalah keistimewaan yang ada melebihi kekurangannya, dan kekurangannya dapat tertutupi oleh kelebihannya.
5.    Shighat Tahammul Wa Ada'  al-Hadis dan Implikasinya terhadap Persambungan Sanad
Metode penerimaan sebuah hadis dan juga penyampaiannya kembali ada 8 (delapan) macam yaitu:
a.    Sima‘ (mendengar).
Yaitu mendengar langsung dari sang guru. Sima‘ mencakup imla' (pendiktean), dan tahdis (narasi atau memberi informasi).  Menurut mayoritas ahli hadis sima‘ merupakan shighat riwayat yang paling tinggi. Ketika seorang periwayat ingin meriwayatkan hadis yang didengar langsung dari gurunya, maka ia boleh menggunakan salah satu lafad berikut: سمعت , حدثنى, أخبرنى, أنبأنى, dan  قال لى فلان. Jika pada saat mendengar dia tidak sendirian maka dlamir mutakallim diganti dengan dlamir  jama'  نا.
Muhaddis periode awal terbiasa menggunakan lafad سمعت, sementara pada masa berikutnya lebih akrab menggunakan lafad حدثنا. Namun demikian pada dasarnya kedua lafad tersebut tidak memiliki perbedaan yang berarti. Hal itu dikarenakan keduanya sama-sama digunakan untuk mengajarkan hadis yang didengar langsung.  Hadis yang diriwayatkan dengan salah satu lafad diatas menunjukkan sanad bersambung.
b.    Al- Qira’ah (membacakan hadis pada syaikh).
Qira’ah sendiri yang juga disebut al-ard‘  memiliki dua bentuk. Pertama, seorang periwayat membacakan hadis pada syaikh, baik hadis yang dia hafal atau yang terdapat dalam sebuah kitab yang ada di depannya. Kedua, ada orang lain membacakan hadis, sementara periwayat dan syaikh berada pada posisi mendengarkan. Dalam situasi seperti itu ada beberapa kemungkinan, bisa jadi syaikh memang hafal hadis yang dibacakan kepadanya, atau ia menerimanya dengan bersandar pada catatannya atau sebuah kitab yang kredibel.  Akan tetapi jika syaikh tidak hafal hadis yang dibacakan kepadanya, maka sebagian ulama antaranya al- Juwayni menganggapnya sebagai bentuk sima‘ yang tidak benar.
Terkait dengan qira’ah ini sebagian ahli hadis melihatnya sebagian bagian yang terpisah, sementara yang lain menganggapnya sama dengan mendengar. Ulama yang berpendapat bahwa qira’ah sama kuatnya dengan sima dalam menerima hadis adalah al-Zuhri, al Bukhari, mayoritas ulama Kufah, Hijaz, dll. Periwayatan dengan cara ini masuk dalam sanad yang muttasil.
c.    Ijazah.
Salah satu bentuk menerima hadis dan meriwayatkanya adalah dengan cara seorang guru memberi izin kepada muridnya atau orang lain untuk meriwayatkan hadis yang ada dalam catatan pribadinya (kitab), sekalipun murid tidak pernah membacakan atau mendengar langsung dari sang guru. Ibn Hazm menentang riwayat dengan ijazah dan menganggapnya sebagai bid‘ah.  Sekalipun bentuk ini banyak dikritik oleh kalangan muhaddisin, namun tidak sedikit ulama yang membolehkannya. Dengan melihat pada argumen dari kedua belah pihak, peneliti lebih cenderung pada pendapat yang membolehkan. Hal itu dikarenakan, sekalipun konsep ijazah bersifat umum, namun pada tataran praktisnya ia hanya boleh dilakukan oleh orang tertentu yang benar-benar berkompeten dan memiliki pengetahuan luas dalam bidang hadis Nabawi.  Dengan demikian kekhawatiran golongan pertama akan terjadinya pemalsuan dan tadlis tidak dapat dibenarkan.
Ijazah hadis sendiri sebenarnya memiliki beberapa variabel. Menurut Qadli  Iyad terdapat delapan macam, dan menurut Ibn Shalah ada tujuh macam.  Namun peneliti tidak akan menjelaskan ke semua variabel secara panjang lebar, melainkan peneliti mencukupkan diri dengan konsep dasar Ijazah sebagaimana yang telah peneliti terangkan diatas.
d.    Munawalah
Yaitu tindakan seorang guru memberikan sebuah kitab atau hadis tertulis agar disampaikan dengan mengambil sanad darinya. Menurut Siddiq Bashir Nasr dalam bukunya Dlawabit al- Riwayah munawalah terdapat dua bagian, yaitu disertai dengan riwayah dan tidak disertai dengan riwayah. Kemudian bentuk yang pertama dibagi menjadi beberapa macam:
1)    Guru mengatakan “ini adalah hadis yang aku dengar, aku berikan dan ku ijazahkan ia kepada mu”.
2)    Mirip dengan munawalah ma’al ijazah, seorang guru mengatakan kepada muridnya “ambillah kitab ini, kutip dan telitilah, kemudian kembalikan lagi kepadaku”.
3)    Seorang murid membawakan hadis yang kemudian diteliti oleh sang guru dan berkata “ini adalah hadisku, riwayatkanlah ia dari ku”.  Kedua tidak disertai dengan ijazah, seperti kasus seorang guru yang memberikan hadis kepada muridnya dan berkata “ini adalah hadis yang aku dengar”, tanpa disertai dengan izin untuk meriwayatkan.
e.    Mukatabah (menulis).
Yang dimaksud dengan menulis di sini adalah aktivitas seorag guru menuliskan hadis, baik ditulis sendiri atau menyuruh orang lain, kemudian diberikan kepada orang yang ada di hadapannya, atau dikirimkan kepada orang yang berada ditempat lain. Sebagaimana halnya munawalah, mukatabah juga terdapat dua macam, yaitu disertai dengan ijazah dan tidak disertai dengan ijazah.  Pendapat yang masyhur menyatakan kebolehan meriwayatkan hadis dengan cara ini. Bahkan ia juga menjadi salah satu kebiasan ulama klasik, sehingga tidak heran jika kita menemukan dari sekian banyak hadis diriwayatkan dengan lafat كتب إلي فلان .
f.    al-I’lam (memberitahukan).
I’lam adalah tindakan seorang guru yang memberitahukan kepada muridnya bahwa kitab atau hadis ini adalah riwayat darinya atau dari yang dia dengar, tanpa disertai dengan pemberian ijazah untuk menyampaikannya. Masuk dalam bagian ini apabila seorang murid berkata kepada gurunya “ini adalah hadis riwayatmu, bolehkah saya menyampaikannya?” lalu syaikh menjawab “ya” atau hanya diam saja.
Mayoritas ulama hadis dan ushul fiqh  memperbolehkan bentuk ini sepanjang kredibilitas guru dapat dipercaya.  Namun demikian sejumlah muhaddisin dan pakar  ushul  tidak memperbolehkan cara ini dijadikan salah satu bentuk menyampaikan hadis, dengan alasan yang sangat singkat karena tidak disertai dengan izin. Pendapat ini dikemukakan oleh al-Ghazali dan Ibnu Shalah dalam bukunya al-Muqaddimah.
Namun ketika golongan kedua berasalan dengan tidak adanya izin sehingga hadis yang diriwayatkan dengan cara ini dianggap tidak sah, tentunya alasan ini juga harus mereka jadikan syarat dalam meriwayatkan hadis baik yang didengar langsung atau yang lainnya, yang nantinya berimplikasi pada banyak hadis yang diriwayatkan secara tidak sah. Karena kami yakin banyak sekali syaikh yang membacakan hadis pada muridnya tanpa disertai dengan penegasan (izin) agar hadis tersebut disampaikan ulang. Dalam hal ini al-Ramahurmuzi  berpendapat “sekalipun syaikh melarang mereportasekan hadis darinya, namun larangan itu tidak memberi pengaruh apa-apa terhadap menyampaikan hadis tersebut”.
g.    Wasiyah
Wasiyah adalah penegasan syaikh ketika hendak bepergian atau dalam masa-masa sakaratul maut; yaitu wasiyat kepada seseorang tentang kitab tertentu yang diriwayatkannya.  Sejumlah ulama memperbolehkan meriwayatkan hadis yang diperoleh dengan cara wasiyat.  Wasiyat hadis menurut mereka sama dengan pemberitahuan dan pemberian, yang seolah-olah syaikh memberikan izin kepada muridnya dan memberitahukan bahwa hadis tersebut adalah hadis yang ia riwayatkan.
Namun demikian mereka mengakui bahwa riwayat dengan cara ini termasuk lemah,  bahkan lebih lemah dari munawalah dan I’lam, sekalipun memiliki kesamaan. Mereka juga memberikan batasan, ketika orang yang menerima hadis dengan cara ini ingin meriwayatkan kembali maka harus sesuai dengan redaksi aslinya, dan harus menjelaskan bahwa hadis tersebut diterima dengan wasiat, serta tidak boleh menggunakan lafad حدثنا, karena dalam kenyataannya dia memang tidak mendengar langsung. Sedangkan alasan ulama lain yang tidak memperbolehkannya adalah, menerima hadis dengan cara ini tidak disertai dengan mendengar langsung atau qira’ah.
h.    Wijadah
Wijadah adalah periwayat menemukan hadis yang ditulis oleh orang yang tidak seperiode, atau seperiode namun tidak pernah bertemu, atau pernah bertemu namun ia tidak mendengar langsung hadis tersebut dari penulisnya. .    Wijadah juga tidak terlepas dari pertentangan pendapat antara yang memperbolehkan dan tidak. Ulama yang memperbolehkan menyatakan bahwa, ketika si penemu ingin meriwayatkannya maka ia harus menggunakan lafadوجدت بخط فلان   atau  وجدت فى كتاب فلان بخطه. Kebolehan meriwayatkan hadis dengan cara ini apabila kodeks yang menjadi sumber data telah dinyatakan valid dan penulisnya kredibel. Dan bentuk penyajiannya dengan metode hikayah (menceritakan) seperti diatas.
Sekalipun peneliti tidak menutup mata dari komentar orang-orang yang menolak metode Wijadah, namun jika orang yang mewartakannya sudah memenuhi ketentuan yang berlaku, peneliti lebih setuju pada pendapat yang mengesahkannya Karena bagaimanapun juga metode ini pernah dilakukan pada masa-masa awal, walaupun masih dalam jumlah terbatas. Keterbatasan ini menurut peneliti tidak lebih dari langkah untuk meminimalisir terjadinya distorsi dalam mewartakan nilai-nilai agama. Yang terpenting, periwayat maupun data yang menjadi sumber primer harus kredibel.
6.    Pengertian Hadis Mu'an'an dan Muannan dan Implikasinya Terhadap Persambungan Sanad
Hadis mu’an’an adalah hadis yang dalam proses pewartaannya hanya menyebutkan lafad عن فلان عن فلان   tanpa memberi penjelasan apakah hadis tersebut diperoleh dengan mendengar langsung atau yang lain.  Kata عن bukan sengaja diletakkan oleh periwayat yang namanya disebut sebelumnya, melainkan ia datang dari orang yang ada di bawahnya.  Seperti hadis yang diriwayatkan oleh Himam حدثنا قتادة عن أنس, maka kata ‘an di situ merupakan perkataan Himam, bukan Qatadah. Karena ‘An berkesinambungan dengan حدثنا. Disamping itu kebiasaan seorang guru dalam meriwayatkan hadis dengan mengatakan حدثنا, أخبرنا, dll, tidak dengan kata عن. Dengan demikian, dalam kasus Himam di atas masih belum dapat dipastikan kata apa yang digunakan oleh Qatadah ketika meriwayatkan hadis dari Anas. Sehingga juga berakibat pada belum adanya kejelasan, apakah sanad Qatadah dari Anas bersambung atau tidak.
Sementara terkait dengan Muasarah (seperiode) apakah ia bisa dijadikan sebagai salah satu metode untuk menetapkan bersambungnya sanad, masih menjadi perdebatan yang sangat hangat di kalangan kritikus hadis. Imam Muslim dalam mukadimah kitab Shahih-nya mengatakan “Mu'asarah saja sudah bisa dijadikan sebagai salah satu cara untuk memastikan kemuttasilan sanad, dengan catatan sanad tersebut tidak mengadung unsur tadlis, sekalipun tidak ada informasi lebih lanjut yang menjelaskan bahwa keduanya pernah bertemu”. Imam Muslim tidak men-syaratkan adanya liqa’ dan sima', yang terpenting dalam pandangan beliau adalah ketsiqahan periwayat yang menjadi perekam fakta kesejarahan hadis.  Pendapat ini juga dikemukakan oleh mayoritas kritikus hadis di antaranya al-Hakim. Sementara Al-Madini dan muridnya al-Bukhari mengharuskan adanya pertemuan dan berkumpul antara periwayat, walaupun hal itu hanya terjadi sekali.
Abu Bakar al-Shayrafi menjelaskan lebih lanjut bahwa seorang periwayat yang telah dikenal sebagai orang yang mendengar hadis dari seorang syaikh, bila kemudian ia meriwayatkan hadis dari syaikh tersebut maka hadis yang diriwayatkan dianggap muttasil. Demikian juga orang yang diketahui bertemu dengan syaikh kemudian meriwayatkan darinya. Anggapan ini terus berlaku sampai ada kejelasan bahwa hadis yang diriwayatkannya mengandung unsur tadlis.
Bagaimanapun juga dalam uji ketersambungan sanad, hadis ini tidak  terlepas dari kritikan para muhaddis lain. Syu’bah misalnya menyatakan hadis yang dirwayatkan dengan ‘an tidak pantas disebut sebagai hadis, melainkan ia adalah –seperti juga diungkapkan al-Nawawi - ucapan yang disepakati oleh ulama klasik untuk menolaknya. Di antara orang yang menolak kemuttasilan sistem transmisi (sanad) hadis ini adalah al-Baihaqi. Beliau mengutip hadis yang diriwayatkan oleh Qays sebagai sampel, yang kemudian dijadikan sebagai alasan untuk memastikan ketidak bersambungan serial mata rantainya.  Yang demikian ini dikarenakan hadis tersebut mengandung kemungkinan besar bahwa orang yang menjadi tangga perantara tidak mendengar langsung dari gurunya, melainkan ia mendapatkannya dari orang lain yang sengaja tidak disebutkan dalam serial mata rantainya.
Penulis melihat pertentangan seputar hadis mu’an’an yang terjadi di kalangan para pendahulu kita hanyalah sebatas wacana pemikiran. Pendapat ulama yang kontra mu’an’an misalnya –menurut persepsi peneliti- sebenarnya merupakan langkah protektif untuk membendung eskalasi pemalsuan hadis, sehingga mereka memilih sikap menolak segala bentuk hadis yang diriwayatkan dengan ‘an, karena pada tataran prosesnya ia dianggap tidak jelas.
Namun tidak demikian halnya dengan golongan yang setuju. Sekalipun dalam hadis ini terdapat beberapa kemungkinan tidak bersambungnya sanad, semisal tidak mendengar langsung, namun dengan adanya beberapa syarat yang dikemukakan oleh golongan kedua, maka kemungkinan-kemungkinan negatif itu akan segera hilang dengan sendirinya. Dan dari sini dapat dimengerti bahwa tidak semua hadis mu’an’an dapat diterima oleh golongan ini, melainkan yang bersumber dari orang-orang tertentu.
Sama halnya dengan mu’an’an adalah hadis muannan , yaitu hadis yang dalam pola penyampainnya banyak menggunakan أنّ. Al-Barmawi menyatakan sebenarnya pertentangan seputar perkataan periwayat أنّ فلان قال/ عن فلان أنه قال tidak perlu diperpajang, karena keduanya sama saja dengan periwayat mengatakan  قال فلان. Melainkan yang perlu kita cermati disini apabila periwayat yang menjadi sumber primer hadis mengatakan إن فلان قال/ فعل كذا atau lafad lain yang tidak menunjukkan adanya sima' (mendengar).
Oleh karenanya, al-Hafiz Ibn Rajab memberikan jalan tengah. Menurut beliau perkataan periwayat berupa إن فلان قال/ فعل كذا dalam kemuttasilan sanad terdapat dua macam. Pertama, jika periwayat memang mendengar atau menyaksikan langsung ucapan atau perbuatan yang diceritakan, maka ia sama dengan قال فلان/ فعل فلان كذا, yang berarti serial mata rantainya bersambung. Kedua, kemungkinan kedua ini periwayat tidak mendengar atau melihat sendiri, semisal masanya berbeda.  Jika memang demikian, maka contoh yang disebut terakhir ini bisa dipastikan tidak muttasil.

Hadis Ditinjau dari Aspek Kualitas Matan


1.    Unsur-unsur Hadis
Hadis bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri tanpa ada hal-hal yang berkaitan dengannya. Suatu hadis tidak terlepas dari beberapa unsur yang terkandung di dalamnya. Tanpa unsur-unsur tersebut, maka status dan validitas suatu hadis patut untuk dipertanyakan. Beberapa unsur yang menjadi pertimbangan untuk menilai kesahihan sebuah hadis itu ada tiga, yaitu matan, sanad, dan mukharrij.
a.    Matan
Matan secara bahasa adalah penguat atau teks. Secara ist}ilah adalah lafazd-lafad yang menggambarkan makna hadis, bisa juga diartikan kalimat hadis yang mempunyai arti.  Menurut Ibn Jama'ah adalah sebuah kalimat yang menjadi tujuan akhir daripada sanad.  Lebih sederhananya, matan adalah bentuk redaksional sebuah hadis.
b.    Sanad
Arti sanad secara etimologi adalah tempat bersandar.  Adapun secara terminologi terdapat beberapa pendapat, di antaranya adalah:
1)    Menurut al-Sayyid Muhammad Ibn ‘Alawi al-Maliki, sanad ialah jalur yang menghubungkan seseorang sampai kepada matan. Jalur ini tidak lain adalah para periwayat yang mentransformasikan matan tersebut secara berkesinambungan. Dengan demikian, sanad dan periwayat mempunyai arti yang sama .
2)     Muhammad ‘Ujjaj al-Khatib mendefinisikan sanad sebagai jalur matan. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan jalur matan adalah silsilah para periwayat yang mentransformasikan matan dari sumber utama. Dengan demikian, menurut dia bahwa terdapat perbedaan antara sanad dan periwayat.
3)    Sanad menurut al-Badr bin Jama'ah adalah memberitahu jalur menuju hadis. Karena sanad menurutnya diambil dari kata al-Sannad yang berarti sesuatu yang naik dari lembah gunung. Hal ini karena al-musnid menarik hadis sampai kepada orang yang mengucapkan hadis. Atau diambil dari ucapan fulanun sanadun (berpegangan) sehingga sanad mempunyai arti memberitahu proses menuju matan. Hal itu dikarenakan orang yang hafal hadis menjadikan sanad sebagai acuan dalam kesahihan dan ke-dla‘if-an sebuah hadis.
Dari ketiga pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa terminologi sanad adalah jalannya hadis, maksudnya mata rantai (jalur) para periwayat yang menghubungkan matan mulai dari awal hingga akhir. Secara etimologi isnad berarti menyandarkan. Adapun secara terminologi isnad didefinisikan dengan pemberitahuan dan penjelasan tentang jalur matan. Namun, terkadang kata isnad diartikan dengan sanad, begitu juga sebaliknya. Dengan demikian, kata isnad dan sanad mempunyai arti yang sama.
Dalam ilmu hadis terdapat beberapa kata yang merupakan derivasi dari kata sanad di antaranya adalah :
1)    Sanad, yang artinya proses menuju matan.
2)    Musnad, yang artinya hadis yang sanadnya sampai pada Nabi Muhammad saw. Dalam hal ini sanad mempunyai tiga arti; (1) hadis yang lalu. (2) buku hadis yang sanadnya sampai kepada Nabi Muhammad saw. (3) adalah sama dengan kata isnad dimana merupakan kata benda seperti musnad al-Syihab, musnad al-Firdaus atau yang lain.
3)    Musnid, yang artinya orang yang meriwayatkan hadis dari jalurnya baik ia paham atau tidak.
4)    Isnad, yang artinya menarik hadis sampai ke orang yang mengucapkan hadis.
c.    Mukharrij
Mukharrij adalah orang yang menyebutkan periwayat hadis. Istilah ini berbeda dengan al-Muhdis yang artinya orang yang mempunyai keahlian tentang proses perjalanan hadis serta mengetahui nama-nama periwayat, redaksi, dan kelemahan hadis. Dalam hal ini ia lebih tinggi apabila dibandingkan dengan al-Musnid. Orang yang sedang bergelut dengan hadis dapat digolongkan menjadi beberapa tingkatan antara lain sebagai berikut:
1)    al-Thalib adalah orang yang sedang belajar hadis.
2)    al-Muhaddis adalah orang yang mendalami dan menganalisis hadis dari segi riwayat dan dirayat.
3)    al-Hafiz adalah orang yang hafal 100.000 hadis.
4)    al-Hujjah adalah orang yang hafal 300.000 hadis.
5)    al-Hakim adalah orang yang menguasai hal-hal yang berhubungan dengan hadis secara keseluruhan baik ilmu maupun musthalah al-Hadis.
6)    Amir al-hadis ( pemimpin hadis)
Menurut Shaykh Fath al-Din bin Sa‘id al-Nas, al-muhadis pada zaman sekarang adalah orang yang sibuk mempelajari hadis baik aspek riwayat maupun dirayat, kemudian mengkaji kualitas periwayatnya dengan mempelajari secara mendalam para periwayat yang semasa dan populer dalam masalah hadis. Sehingga ia mampu mengetahui gurunya dan guru dari guru periwayat sampai seterusnya.
Untuk lebih jelasnya perhatikan contoh dibawah ini:
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا أَبُو جَنَابٍ عَن يَزِيدَ بْنِ الْبَرَاءِ عَن أَبِيهِ الْبَرَاءِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ عَلَى قَوْسٍ أَوْ عَصًا * اخرجه احمد فى مسنده
Sanad adalah:
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا أَبُو جَنَابٍ عَن يَزِيدَ بْنِ الْبَرَاءِ عَن أَبِيهِ الْبَرَاء
ِMatan adalah:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّم خَطَبَ عَلَى قَوْسٍ أَوْ عَصًا
Mukharrij adalah:
اخرجه احمد فى مسنده
2.    Pengertian, Pembagian, dan Contoh Hadis Shahih
Pengertian hadis shahih adalah sebuah hadis yang sanadnya bersambung dan diriwayatkan oleh periwayat yang thiqah,  di samping tidak ada cacat atau kekurangan dalam hadis tersebut.  Dari pengertian ini dapat kita ambil kesimpulan bahwa kriteria hadis shahih  adalah:
a.    Sanadnya bersambung (ittishal al-sanad) artinya periwayat pertama hingga periwayat terakhir bersambung di dalam penerimaan hadisnya. Selain itu juga sesuai dengan metode yang ditetapkan oleh para ulama ahli hadis.
b.    Diriwayatkan oleh periwayat yang thiqah (‘adil dan dlabit)
1)    ‘Adil adalah adalah sifat yang yang ada pada seseorang yang senantiasa mendorong untuk bertakwa dan menjaga kredibilitasnya. Ini terkait dengan dimensi moral spiritual.
2)    Dlabit adalah sifat terpercaya, hafal di luar kepala, mengetahui arti hadis, dan mampu untuk menceritakan setiap saat sesuai dengan redaksi saat ia menerima hadis. Dlabit  sendiri dibagi menjadi tiga tingkatan:
a)    Tingkat pertama (al-darajah al-ulya) yang ada pada ‘adil dan dlabit
b)    Tingkat kedua (al-darajah al-wustha) tingkatan yang ada di bawahnya
c)    Tingkat ketiga (al-darajah al-dunya) bawah tingkat kedua.
Sedangkan dlabit ada dua macam:
a)    Dlabit sadri, yaitu benar-benar hafal dalam hatinya. hingga mampu mengingat dengan baik apa yang telah ia dengar dan mampu mengeluarkan ingatan tersebut kapanpun diperlukan.
b)    Dlabit kitabi, yaitu periwayat yang ingatannya berdasarkan catatan yang dibuatnya semenjak dia mendengar/ menerima suatu hadis dan mampu menjaga tulisan tersebut dari kerusakan ataupun cacat.
c)    Tidak ada unsur syadz (idak bertentangan dengan riwayat lain yang tingkat tsiqahnya sama atau bertentangan dengan riwayat orang banyak), dan
d)    Tidak adanya ‘illat.
Hadis shahih sendiri dibagi menjadi dua macam, yaitu:
i.    Shahih lidzatih adalah sebuah hadis yang telah memenuhi semua syarat hadis shahih  dan tingkatan periwayat berada pada tingkatan tertinggi.
لا يؤمن احدكم حتى يحب لاخيه ما يحب لنفسه
ii.    Shahih lighairih adalah hadis yang tidak menetapi persyaratan hadis shahih secara sempurna, misalnya, periwayat kurang memiliki ingatan hafalan yang kuat sehingga digolongkan sebagai hadis hasan, namun karena didukung oleh hadis lain yang satu tema dan kualitasnya seimbang atau bahkan lebih tinggi maka hadis tersebut dinamakan shahih  lighairih. Contoh hadis ini adalah sebagai berikut:
Hadis dari Muhammad bin Amr dari Abi Salamah dari Abi Hurairah bahwa Nabi bersabda:
لو لا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة
Hadis ini termasuk kategori shahih lighairih menurut Ibn Shalah, karena Muhammad bin Amr bin Alqamah adalah orang yang lemah dalam hafalan dan kecerdasannya. Namun demikian, hadis di atas dikuatkan oleh jalur lain, yaitu oleh al-A'raj bin Hurmuz dan Sa'id al-Maqbari maka bisa dikategorikan shahih lighairih.
3.    Pengertian, Pembagian, dan Contoh Hadis Hasan
Dinamakan dengan hadis hasan karena ulama ahli hadis berbaik sangka terhadap periwayatnya.  Orang pertama kali yang terkenal menggunakan terminologi ini adalah adalah Imam al-Tirmidzi. Hadis hasan menurut Ibn Hajar adalah hadis yang sanadnya bersambung, tidak ditemukan adanya cacat dan juga syadz serta diriwayatkan oleh periwayat yang adil namun tingkat ke-tsiqah-annya tidak sempurna.
Menurut Ibn Taimiyah hadis hasan termasuk dalam kategori dla'if. Karena beliau hanya mengklasifikasikan hadis menjadi dua, shahih dan dla'if, kemudian hadis dla'if dibagi menjadi dua; yakni yang bisa dijadikan hujjah dan yang tidak. Hadis hasan masuk dalam kategori hadis dla'if  yang dapat dijadikan hujjah.
Hadis hasan sendiri juga terbagi menjadi dua:
a.    Hasan lidzatih
Dinamakan Hasan lidzatih karena sifat hasannya muncul secara independen. Contohnya:
لولا أشق علي أمتي لآمرتهم بالسواك عند كل صلاة
Hadis ini bisa dinamakan hasan lidzatih dengan tanpa melihat jalur riwayat lainnya.
b.    Hasan lighairih
Dinamakan Hasan lighairih karena ke-hasan-annya disebabkan oleh faktor lain (dari luar), artinya hadis ini sebenarnya adalah tergolong dla'if, karena salah satu syarat untuk bisa dikategorikan hadis hasan atau shahih tidak terpenuhi, namun dikuatkan oleh adanya muttabi' atau syahid. Contoh hadis hasan lighairih adalah:
عن هشيم عن يزيد بن أبي زياد عن عبد الرحمن بن أبي ليلي عن البرأ بن عازب رضي الله عنه "أن حقا علي المسلمين لأن يغتسلوا يوم الجمعة وليمس أحدهم من طيب أهله فـإن لم يجد فالماء له طيب
Hadis ini menurut al-Tirmidzi masuk dalam kategori hasan lighairih di karenakan Hasyim termasuk golongan al-mudallis. Akan tetapi matan hadis dikuatkan oleh syahid yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Abi Sa’id dll.
4.    Pengertian, Pembagian, dan Contoh Hadis Dla’if
Menurut al-Nawawi dan juga mayoritas ulama ahli hadis, hadis dla'if adalah hadis yang tidak memenuhi syarat shahih dan hasan.  Hadis dla'if dapat diklasifikasikan menjadi dua;
a.    Dla'if disebabkan tidak memenuhi syarat ittishal al-sanad.
Dla'if jenis ini dibagi lagi menjadi:
1)    Hadis Muallaq
Yaitu hadis yang pada sanadnya; satu atau lebih periwayat telah dibuang, baik secara berurutan maupun tidak.  Contohnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari;
قال مالك عن الزهرى عن أبى سلمة عن أبى هريرة عن النبى "لا تفاضلوا بين الأنبيأ
Hadis di atas dikatakan Muallaq karena Imam Bukhari langsung menyebut Imam Malik padahal ia dengan Imam Malik tidak pernah bertemu. Contoh yang lain adalah,
قال البخارى قالت العائشة كان النبى يذكر الله على كل أحواله
Di sini Bukhari tidak menyebutkan periwayat sebelum Aisyah.
2)    Hadis Mursal
Yaitu hadis yang sanadnya dari tabi‘in meloncat langsung kepada Nabi, tanpa melalui sahabat. Menurut Imam Malik dan Abu Hanifah hadis ini boleh dijadikan hujjah. Contohnya:
قال مالك عن جعفر بن محمد عن أبيه أن رسول الله قضى باليمين والشاهد
Di sini Muhammad bin Ali Zainul Abidin tidak menyebutkan sahabat  yang menjadi perantara antara Nabi saw dan bapaknya.
3)    Hadis Munqati‘
Yaitu hadis yang salah satu periwayatnya atau lebih dihilangkan atau tidak jelas, bukan pada sahabat  tapi bisa di tengah atau di akhir. Contohnya:
ما رواه عبد الرزاق عن الثورى عن أبى إسحاق عن زيد بن يثيع عن حذيفه مرفوعا إن وليتموها أبا بكر فقوى أمين
Riwayat yang sebenarnya adalah; Abd al-Razzaq meriwayatkan hadis dari Nu’man bin Abi Saybah al-Jundi bukan dari Thawri. Sedangkan Thawri tidak meriwayatkan hadis dari Abi Ishaq akan tetapi ia meriwayatkan hadis dari Zayd. Dari riwayat yang sesungguhnya kita dapat mengetahui bahwa hadis di atas adalah termasuk hadis yang munqati‘.
4)    Hadis Mu'addlal
Yaitu hadis yang hilang dua periwayatnya atau lebih secara berurutan di tengah sanadnya. Contohnya:
يقال للرجل يوم القيامة عملت كذا وكذا؟ فيقول لا فيحتم على فيه
Hadis ini berasal dari al-Sakhbi dari Anas dari Nabi, di sini Akhmas tidak menyebutkan Anas dan Nabi.
5)    Hadis Mudallas
Yaitu hadis yang diriwayatkan dengan menghilangkan periwayat di atasnya. Tadlis sendiri dibagi menjadi beberapa macam;
a)    Tadlis isnad, adalah hadis yang disampaikan oleh seorang periwayat dari orang yang semasa dengannya dan ia bertemu sendiri dengan orang itu namun ia tidak mendengar hadis tersebut langsung darinya.  Apabila periwayat memberikan penjelasan bahwa ia mendengar langsung hadis tersebut padahal kenyataannya tidak, maka tidak termasuk mudallas melainkan suatu kebohongan/kefasikan.
b)    Tadlis qath‘i, apabila periwayat menggugurkan beberapa periwayat di atasnya dengan meringkas menggunakan nama gurunya atau misalnya periwayat mengatakan “telah berkata kepadaku”, kemudian diam beberapa saat dan melanjutkan “al-A‘mash . . .” umpamanya. Hal seperti itu mengesankan seolah-olah ia mendengar dari al-A‘mash secara langsung padahal sebenarnya tidak. Hadis seperti itu disebut juga dengan tadlis Hadf (dibuang) atau tadlis sukut (diam dengan tujuan untuk memotong).
c)    Tadlis ‘Athaf (merangkai dengan kata sambung semisal “Dan”), yaitu bila periwayat menjelaskan bahwa ia memperoleh hadis dari gurunya dan menyambungnya dengan guru lain padahal ia tidak mendengar hadis tersebut dari guru kedua yang disebutnya.
d)    Tadlis Taswiyah, apabila periwayat menggugurkan periwayat di atasnya yang bukan gurunya karena dianggap lemah sehingga hadis tersebut hanya diriwayatkan oleh orang-orang yang terpercaya saja, agar dapat diterima sebagai hadis shahih. Tadlis taswiyah merupakan jenis tadlis yang paling buruk karena mengandung penipuan yang keterlaluan.
e)    Tadlis syuyukh: Yaitu tadlis yang memberikan sifat kepada periwayat dengan sifat-sifat yang lebih dari kenyataan, atau memberinya nama dengan kunyah (julukan) yang berbeda dengan yang telah masyhur dengan maksud menyamarkan masalahnya. Contoh: Seseorang mengatakan: “Orang yang sangat alim dan teguh pendirian bercerita kepadaku, atau penghafal yang sangat kuat hafalannya berkata kepadaku”.
f)    Termasuk dalam golongan tadlis syuyukh adalah tadlis bilad (penyamaran nama tempat). Contoh: Haddathana fulan fi Andalus (padahal yang dimaksud adalah suatu tempat di pekuburan). Ada beberapa hal yang mendasari seorang periwayat melakukan tadlis shuyukh, adakalanya dikarenakan gurunya lemah hingga perlu diberikan sifat yang belum dikenal, karena periwayat ingin menunjukkan bahwa ia mempunyai banyak guru atau karena gurunya lebih muda usianya hingga ia merasa malu meriwayatkan hadis darinya dan lain sebagainya.
b.    Dla'if  karena hal lain diluar ittisal al-sanad.
Hadis dla'if  yang disebabkan faktor ini dibagi menjadi:
1)    Hadis Mawdlu‘
Adalah hadis kontroversial yang dibuat seseorang dengan tidak mempunyai dasar sama sekali.  Sedangkan menurut Subhi Shalih, hadis mawdlu‘ adalah khabar yang dibuat oleh pembohong kemudian dinisbatkan kepada Nabi karena adanya kepentingan pribadi.  Tanda-tanda sebuah hadis itu dapat dikatakan mawdlu‘ dapat dilihat pada sanadnya yaitu:
a)    Periwayat hadis terkenal sebagai pembohong.
b)    Periwayat merupakan periwayat tunggal.
c)    Periwayat mengaku sendiri bahwa hadis itu adalah hadis mawdu'.
d)    Mengetahui sikap dan perilaku periwayat.
Sedangkan tanda-tanda dari aspek matan antara lain:
a)    Arti hadis itu kontra dengan hadis lain yang lebih tinggi.
b)    Bertentangan dengan al-Qur'an, sunnah mutawattir atau ijma’.
c)    Tidak sesuai dengan fakta sejarah.
Contohnya adalah hadis tentang keutamaan bulan rajab yang diriwayatkan Ziyad ibn Maimun dari sahabat Anas r.a
قيل يارسول الله لم سمي رجب قال لأنه يترجب فيه خير كثبر لشعبان ورمضان.
Menurut Abu Dawud dan Yazid ibn Burhan, Ziyad ibn Maimun adalah seorang pembohong dan pembuat hadis palsu.
2)    Hadis Matruk
Adalah hadis yang diriwayatkan oleh orang yang diduga suka berdusta. Contoh hadis ini adalah hadis tentang qadla' al-hajat yang diriwayatkan oleh Ibn Abi Dunya dari Juwaybir ibn Sa'id al-Asdi dari Dhahak dari Ibn 'Abbas.
قال النبي عليكم باصطناع المعروف فانه يمنع مصارع السوء ... الخ
Menurut al-Nasa'i dan Daruqutni Juwaibir adalah orang yang tidak dianggap hadisnya.
3)    Hadis Munkar
Adalah hadis yang tidak diketahui matannya selain dari periwayat itu dan periwayat itu tidak memenuhi syarat bisa dikatakan seorang dlabit atau dengan pengertian lain; hadis yang periwayatnya lemah dan bertentangan dengan riwayat dari periwayat yang tsiqah. Munkar sendiri tidak hanya sebatas pada sanad, namun juga bisa terdapat pada matan.
4)    Hadis Majhul
a)    Majhul al-‘ain: hanya diketahui seorang saja tanpa tahu jarh dan ta‘dilnya.
Contohnya hadis yang diriwayatkan oleh Qutaibah ibn Sa'ad dari Ibn Luhai'ah dari Hafs ibn Hasyim ibn 'Utbah ibn Abi Waqqas dari Saib ibn Yazid dari ayahnya Yazid ibn Sa'id al Kindi.
ان النبي كان اذا دعا فرفع يديه مسح وجهه بيده. اخرجه ابي داود
Hanyalah Ibn Luhai'ah yang meriwayatkan hadis dari Hafs ibn Hashim ibn 'Utbah ibn Abi Waqqas tanpa diketahui jarh dan ta‘dilnya.
b)    Majhul al-hal: diketahui lebih dari satu orang namun tidak diketahui jarh dan ta‘dilnya. Contohnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Qasim ibn WAlid dari Yazid ibn Madhkur.
ان عليا رضي الله عنه رجم لوطيا. اخرجه البيهقى
Yazid ibn Madhkur dianggap majhul al-hal.
5)    Hadis Mubham
Yaitu hadis yang tidak menyebutkan nama dalam rangkaian sanadnya. Contohnya adalah hadis Hujaj ibn Furadlah dari seseorang (rajul), dari Abi  Salamah dari Abi Hurayrah.
قال رسو ل الله المؤمن غر كريم والفاجر خب لئيمز اخرجه ابو داود
6)    Hadis Syadz
Yaitu hadis yang bertentangan dengan hadis lain yang periwayatannya lebih kuat.
Selain hadis di atas masih terdapat beberapa hadis lagi yang termasuk dla'if  antara lain Hadits maqlub, matruk, mudtharib, mudla‘af, mudraj, mu'allal, musalsal, mukhtalith untuk lebih jelasnya lihat 'Abdur Rahman al Mun'im al-Salim pada Taisir al 'Ulum al Hadis dan juga ‘Ajjaj al-Khatib pada Ushul al-Hadis.
5.    Kekuatan Hukum
Derajat hadis hasan sama dengan hadis shahih dalam segi kehujjahannya, sekalipun dari sisi kekuatannya berada di bawah hadis shahih. Oleh karena itu mayoritas fuqaha’ (ahli fiqh), muhadditsin dan ushuliyyin (ahli Ushul) berpendapat bahwa hadis hasan tetap dijadikan sebagai hujjah dan mengamalkannya. Pendapat berbeda datang dari kelompok ulama al-mutashaddidun (garis keras) yang menyatakan bahwa hadis hasan tidak ada serta tidak dapat dijadikan hujjah. Sementara ulama al-mutasahhilun (moderat) seperti al-Hakim, Ibn Hibban, Ibn Khuzaymah dll, justru mancantumkannya ke dalam jenis hadis yang bisa dijadikan sebagai hujjah walaupun tingkatannya di bawah hadis shahih.
Sedangkan untuk hadis dla'if ulama juga berbeda pendapat yaitu:
a.    Mutlak tidak bisa diamalkan baik yang terkait dengan hukum maupun Fadail al-A‘mal, menurut Abu Hatim, Bukhari Muslim, dan Abu Bakr ibn al-'Arabi.
b.    Mutlak bisa diamalkan asalkan di takhrij oleh Abu Dawud dan Ahmad ibn Hanbal.
c.    Bisa diamalkan ketika terkait dengan Fadlail al-A‘mal, nasihat dan sebagainya selain hukum. Inipun harus dengan catatan apabila tidak sangat dla'if dan harus bersamaan dengan riwayat pendukung.
6.    Peran al-Tabi' dalam Analisis Kualitas Sanad
Sebelum kita mengetahui lebih jauh peran muttabi’ terhadap kualitas sebuah hadis. Sebaiknya kita terlebih dahulu mengetahui apakah pengertian al-Tabi'. Mutabi' merupakan isim fa'il dari akar kata taba'a yang berarti mengikuti. Sedangkan pengertian terminologinya adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh orang yang berkapasitas sebagai al-mukharrij al-hadis. Di mana hadis itu sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh periwayatnya. Sedangkan al-mukharrij itu meriwayatkan dari guru periwayat pertama atau dari guru-gurunya periwayat.  Pengertian lain muttabi’ adalah hadis yang periwayatnya itu ada kesesuaian dengan periwayat lain yang berkapasitas sebagai mukharriij al-hadis, dan periwayat kedua meriwayatkan dari guru periwayat pertama atau dari guru gurunya periwayat pertama. Kesesuaian tadi bisa dalam makna, redaksi ataupun keduanya.
Posisi muttabi’ sangat berpengaruh terhadap kualitas sebuah hadis. Karena ketika ada sebuah hadis yang kurang dari segi sanad, sehingga tidak bisa dapat dikategorikan sebagai hadis shahih  maupun hadis hasan, maka ketika ditemukan hadis yang sama dari jalur lain, posisi hadis yang pertama bisa kuat dan naik menjadi hadis shahih lighairih atau hasan lighairih. Contohnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Shafi’i dari Malik dari Abd Allah bin Umar dari Ibn Umar dari Nabi:
الشهر تسع وعشرون فلا تصوم حتى  تروا الهلال ولاتفطروا حتى تروه فإن غم عليكم فأكملوا العدة ثلاثين يوما
Hadis ini dinilai gharib karena diduga hanya diriwayatkan oleh Shafi‘i dari Malik. Akan tetapi ditemukan hadis lain yang sama dan diriwayatkan dari Abd Allah bin Maslamah al-Qa‘nabi dengan jalur sanad yang sama.
7.    Cara Mengukur Keshahihan Hadis
Sebenarnya di dalam mengkaji validitas sebuah hadis tidak akan terlepas dari dua hal utama; pertama: shahih karena sanad, yakni bersambung, periwayatnya adil, dan dlabit. Kedua: shahih karena matan, yakni tidak terdapat kejanggalan (syadz) dan tidak terdapat cacat (‘illat). Lebih jelasnya, aspek-aspek yang perlu diteliti guna mengukur keshahihan sebuah hadis adalah:
a.    Sanad. Ini terkait dengan ittishal (kesinambungan) sanad. Masing-masing periwayat yang terdapat dalam mata rantai hadis diteliti satu-persatu guna membuktikan ketersambungan tiap periwayat dengan yang lainnya serta untuk menghindari kemungkinan adanya hadis yang ternyata tidak diterima secara langsung oleh periwayat dari periwayat sebelumnya.
b.    Thiqah al-rawi, yaitu mengidentifikasi kualitas moral maupun intelektual periwayat yang terdapat dalam mata rantai sanad hadis tersebut. Tsiqah ar-Rawi memuat kajian tentang ‘adalah (keadilan) dan dlabit periwayat.
c.    Matan (redaksi) yang di dalamnya menyangkut kajian tentang kandungan syudludz dan ‘illat.
Berdasarkan ketiga parameter di atas, nantinya dapat ditentukan kualitas sebuah hadis. Penentuan apakah nanti termasuk golongan hadis shahih, hasan ataupun dla'if, didasarkan pada kriteria-kriteria yang telah kami uraikan sebelumnya dalam penjelasan mengenai hadis shahih, hasan dan dla'if.